Berita Terkini : Peran 'Kurir' hingga 'Bendahara' Mafia Akses Judol Komdigi Mengemuka
Penyidikan kasus mafia pembuka akses website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) masih terus berlanjut. Peran-peran para tersangka di kasus tersebut semakin terbuka jelas.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin, 25 November 2024, mengatakan potensi tersangka di kasus mafia akses judol akan bertambah.
“Rekening dan akun e-commerce (para tersangka) yang telah kami blokir tersebut saat ini juga tengah dilakukan analisa oleh PPATK sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka maupun temuan barang bukti lainnya yang merupakan hasil dari kejahatan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Karyoto mengatakan pihaknya akan menindak tegas semua pihak yang terlibat. Pemberantasan judi online, menurut dia, merupakan salah satu poin dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Upaya penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan ini tentunya selaras dengan komitmen kami untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal, Komdigi, bandar, dan pihak-pihak lainnya,” tuturnya.
Sampai saat ini total sudah ada 24 orang yang dijerat sebagai tersangka di kasus ini, beberapa di antaranya adalah pegawai Komdigi. Peran dari masing-masing tersangka semakin terbuka jelas.
Terbaru, terungkap peran ‘kurir’ hingga ‘bendahara’ tersangka mafia akses judol. Berikut rangkumannya.
Dari 24 tersangka yang ditangkap polisi, salah satunya adalah Alwin Jabarti Kiemas atau AJ. Alwin bertugas sebagai ‘kurir’ sekaligus ‘bendahara’ yang mengelola keuangan sekaligus membagikannya kepada para tersangka yang terlibat.
“Mengelola keuangan hasil koordinasi website judi online agar tidak diblokir oleh Kominfo dan mengantarkan uang hasil pembagian kepada masing-masing orang yang terlibat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (29/11).
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra membenarkan bahwa AJ adalah Alwin Jabarti Kiemas yang berperan memverifikasi situs judi online agar tidak diblokir.
Polisi juga mengungkap peran lain Adhi Kismanto (AK), staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), terkait kasus mafia buka akses website judi online (judol). Adhi Kismanto berperan mengendalikan dan mengatur ASN di Komdigi agar tidak memblokir website judol yang sudah menyetorkan sejumlah uang.
“Mengoordinir oknum Komdigi agar menjaga website judi online yang sudah berkoordinasi agar berhasil tidak diblokir dengan cara mengendalikan oknum PNS Komdigi sesuai dengan perannya masing-masing,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).
Adhi Kismanto pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif di Komdigi, tapi tidak lolos. Meski demikian, Adhi tetap dipekerjakan di Komdigi sebagai staf ahli setelah dibuat SOP atau aturan baru.
“Pendalaman, ternyata terdapat SOP baru, memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Komdigi,” tuturnya.
Simak Video: Peran 24 Tersangka Kasus Mafia Akses Judi Online Komdigi
Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!