Berita Terkini : Legislator Minta BPOM Tarik 55 Produk Kosmetik Berbahaya: Harus Diperketat!


Irma Suryani Chaniago
Foto: Irma Suryani Chaniago (Dok: www.fraksinasdem.org)

BPOM mengumumkan 55 produk kosmetik berbahaya, karena mengandung bahan yang dilarang bagi kesehatan. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago meminta BPOM berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan (Mendag) hingga Imigrasi dalam bertindak.
“Tetapi jangan sebatas diumumkan tapi ditarik dari peredaran dan segera komunikasikan dengan pihak terkait, apakah itu Mendag dan imigrasi, untuk (kosmetik mengandung bahan tidak berbahaya) tidak diberi izin masuk, jangan cuma pencitraan saja,” ujar Irma kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).
BPOM, terang Irma, harus bekerja sama dengan semua pihak untuk menarik produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dari pasar. Peredaran kosmetik, jelas Irma, harus diperketat.
“Sangat harus diperketat! Untuk kosmetik sebaiknya pihak yang memberi izin produk tersebut masuk wajib berkoordinasi lebih dulu dengan BPOM,” sambungnya.
Sebelumnya, BPOM menyampaikan 55 produk kosmetik berbahaya, karena mengandung bahan yang dilarang bagi kesehatan. Temuan ini berawal dari sampling dan pengujian selama periode November 2023 hingga Oktober 2024.
“Terhadap produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan dilarang dan atau bahan berbahaya, BPOM telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, Jumat (29/11/2024).

Taruna Ikrar menerangkan sampling dan pengujian terhadap produk kosmetik yang beredar dan dipasarkan hingga di media online itu terdiri dari 35 produk kosmetik yang dibuat berdasarkan kontrak produksi, 6 produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik, dan 14 produk kosmetik impor.

Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!