Berita Terkini : Polisi Cabut Status Tersangka Cawalkot Trisal Tahir-3 Komisioner KPU Palopo
Polisi mencabut status tersangka calon wali kota Palopo, Trisal Tahir dalam kasus ijazah paket C palsu pada pendaftaran Pilwalkot Palopo 2024. Polisi juga mencabut status tersangka 3 komisioner KPU Palopo dalam kasus ini.
“Iya dicabut, penyidikan itu kan batasannya 14 hari, apabila yang tersangka tidak dapat memberikan keterangan selama 14 hari itu, maka kasus tersebut itu dinyatakan kadaluwarsa. Sehingga harus dihentikan penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Sayed Ahmad Aidid kepada detikSulsel, Sabtu (2/11/2024).
Sayed mengatakan status tersangka 3 komisioner KPU juga ikut dicabut. Ketiganya yakni ketua KPU Irwan Djamuddin, serta dua komisioner Abbas Djohan dan Muhatzir. Pencabutan status tersangka sejak, Senin (28/10).
Dia menuturkan, selama 14 hari sejak penetapan tersangka, keempat tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun, kata dia, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Iya sudah (tersangka dipanggil tapi tidak datang), memeriksa juga saksi-saksi selama sampai 14 hari itu, harus melengkapi berkas perkara,”
Sayed menjelaskan, proses penyelidikan tindak pidana pemilu dan pidana umum berbeda. Dia menyebut, jangka waktu kasus kedaluwarsa pada tindak pidana pemilu cenderung lebih singkat yakni hanya 14 hari.
“Proses penyidikan kami hanya 14 hari, sehingga memang sangat singkat, lain kalau tindak pidana umum,” terangnya.
Diketahui, Trisal Tahir dan 3 komisioner KPU Palopo sebelumnya ditetapkan tersangka pada Kamis (17/10). Penetapan tersangka dilakukan setelah Sentra Gakkumdu mendapatkan dua bukti yang cukup.
Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!