Berita Terkini : Gugatan MAKI soal Robert Bonosusatya di Kasus Timah Tak Diterima PN Jaksel
Masyarakat Anti-korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung untuk meminta menetapkan Robert Bonosusatya (RBS) sebagai tersangka kasus timah. Gugatan itu pun tidak diterima hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Putusan hakim menyatakan gugatan tidak diterima,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Boyamin mengatakan hakim menilai gugatannya prematur. Namun, dia senang karena hakim juga menolak eksepsi jaksa.
“Alasan utama karena dianggap masih prematur, karena memang belum ada penyidikan terhadap RBS. Nah tapi dalam pertimbangannya tadi saya gembira, karena eksepsi dari jaksa juga dinyatakan tidak diterima, bahwa perkaranya memang sudah ada perkara kasus timah, tapi memang karena belum ada surat perintah penyidikan untuk RBS, dan juga otomatis belum ada penghentian penyidikan untuk RBS,” kata Boyamin.
Dia mengaku menghormati putusan hakim PN Jaksel. Meski begitu, dia tetap akan melakukan sejumlah hal agar Kejagung mengusut sosok RBS yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi timah.
“Saya menghormati, kemudian langkah berikutnya saya akan memulai langkah formal, yaitu besok akan berkirim surat kepada jampidsus, untuk meminta penyidikan dan menetapkan tersangka jika ditemukan 2 alat bukti terhadap RBS,” ucapnya.
Surat tersebut, katanya, bertujuan agar dirinya bisa kembali mengajukan gugatan. Boyamin mengungkapkan satu atau dua minggu ke depan dia akan melayangkan gugatan yang sama dengan banyak tergugat, tidak hanya Jampidsus.
“Nah ini sebagai syarat saya bisa mengajukan gugatan baru, seminggu atau dua minggu ke depan, selain menggugat Jampidsus saya juga akan menggugat BPKP yang menghitung kerugian negara karena di sana pasti akan berisi bagaimana perkara ini terjadi korupsi, kerugiannya berapa, dan siapa yang merugikan,” ucapnya.
“Karena nanti juga siapa yang mengganti. Nah itu kita yakin RBS ada di dalam audit kerugian negara itu, maka BPKP akan kita jadikan tergugat 2. Kemudian berikutnya PPATK, untuk melacak aliran-aliran dana, karena diduga ada perusahaan-perusahaan cangkang yang menampung terkait RBS,” imbuhnya.
Adapun petitum permohonannya sebagai berikut:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan ini untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan aquo ;
3. Menyatakan Pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan atas perkara a quo.
4. Menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, dengan tidak menetapkan RBS (…………………………) sebagai tersangka ;
5. Memerintahkan Termohon untuk melakukan penetapan tersangka terhadap RBS (……………………………) dalam dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk ;
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!