Kesehatan Terkini : Viral Ibu Lecehkan Anak Kandung, KPAI Soroti Dampak ke Tumbuh Kembang Anak


Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Heboh kasus ibu muda yang melecehkan anak kandungnya yang berusia lima tahun. KPAI menyebut hal ini bisa memicu memori buruk pada korban.( Foto: Andhika Akbarayansyah )

Baru-baru ini viral seorang ibu muda berinisial R (22) yang melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya yang berusia lima tahun. R mengaku hal tersebut dilakukan lantaran disuruh seseorang yang dikenal di Facebook dan diiming-imingi uang Rp15 juta oleh pelaku tersebut.
Dia juga mengaku diancam oleh pelaku dan akan disebarkan foto bugil R jika permintaannya tidak dituruti. Meski demikian, setelah video pelecehan dikirim, uang yang dijanjikan tak kunjung diterima R. Video pelecehan itu lantas tersebar viral di media sosial. R kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Komisioner Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dian Sasmita mengatakan bahwa ia dan pihaknya sangat prihatin dengan kasus anak balita yang mengalami kekerasan seksual dan psikis dari ibunya. Hal ini, kata dia, bisa berdampak buruk pada balita tersebut.
“Memori buruk tersebut akan melekat di otak anak dan dapat berpengaruh pada tumbuh kembangnya. Oleh karenanya, pemerintah daerah dengan dukungan tenaga profesional psikolog dan pekerja sosial wajib segera menyelamatkan ananda X dan melanjutkan dengan rangkaian intervensi yang optimal,” ucapnya dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (4/6).
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, KPAI memiliki salah satu tugas untuk melaporkan pelanggaran hak anak kepada penegak hukum atau pihak berwajib. Atas kejadian ini, KPAI saat ini sedang berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk memastikan penyelidikan yang menyeluruh dan komprehensif terkait kasus tersebut.
Amanah Konvensi Hak Anak Pasal 39 berbunyi mewajibkan negara mengambil langkah-langkah rehabilitatif untuk mendorong pemulihan fisik dan psikis anak korban. Tentunya, pelaksanaan upaya tersebut dilakukan tanpa diskriminasi, mengutamakan kepentingan terbaik anak, kelangsungan hidup dan perkembangan maksimal harus dijamin, seta pandangan anak harus dihormati.
Tentunya pelaksanaan pengasuhan positif menjadi tanggung jawab orang tua, namun dalam kasus ini terdapat kelalaian yang mengakibatkan anak menjadi korban kekerasan seksual dan psikis. Karena itu, diharapkan pengasuhan anak korban tersebut dapat dilakukan oleh keluarga terdekat untuk memberikan dukungan pemulihan psikis anak.

KPAI sekaligus mengingatkan kepada pemerintah, pemda, dan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan ramah untuk anak, baik di dalam atau di luar rumah.
Dian juga menegaskan bahwa KPAI menghimbau masyarakat serta media-media baik cetak maupun elektronik untuk dapat menjaga anak-anak dengan tidak menyebarkan video anak korban karena melanggar Undang-Undang.
“Kami berharap dukungan yang lebih berspektif anak dengan menjaga agar hak-hak anak kita tidak terlanggar terutama dalam perlindungan atas identitas, demi tumbuh kembang anak yang maksimal, atas kasus ini juga KPAI menekankan hak anak korban untuk mendapatkan pemulihan yang optimal,” kata Dian.

Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!