Kesehatan Terkini : Israel Diduga Pakai Senjata Mengerikan yang Bisa Melelehkan Tubuh Warga Gaza


Kementerian Kesehatan di Gaza menyampaikan laporan terbaru terkait jumlah korban tewas di Gaza akibat perang Israel vs Hamas. Total 37.232 orang tewas di Gaza.
Foto: AP Photo/Jehad Alshrafi

Tragedi kemanusiaan di Gaza yang dipicu oleh serangan Israel masih terus terjadi hingga hari ini. Tidak sedikit lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyebut Israel menggunakan senjata terlarang untuk menyiksa warga Gaza.
Kelompok HAM berbasis di Jenewa, Euro-Mediterania, melaporkan kesaksian mereka melihat jenazah warga Palestina di Gaza yang tampak ‘meleleh’, menunjukkan penggunaan senjata termal oleh tentara Israel yang dilarang.
Melihat hal ini, mereka mendesak agar komite ahli internasional harus dibentuk untuk menyelidiki senjata yang digunakan Israel dalam genosida yang dilakukan di Jalur Gaza, termasuk potensi penggunaan bom yang menghasilkan panas tinggi sehingga tubuh korban menguap dan meleleh.
“Sejumlah korban tewas dalam serangan mengerikan Israel terhadap bangunan tempat tinggal telah lenyap dan mungkin berubah menjadi abu, menimbulkan pertanyaan tentang jenis bom yang digunakan dalam serangan tersebut,” kata Euro-Med, juga menambahkan bahwa ribuan korban masih hilang, baik karena tidak mungkin untuk menemukan mereka dari bawah puing-puing karena kurangnya peralatan dan pengetahuan teknis, atau karena tubuh mereka disembunyikan oleh tentara Israel atau sudah tidak ada lagi.
Kelompok tersebut menyatakan bahwa Dinas Pertahanan Sipil Gaza telah mengeluarkan beberapa pernyataan mengenai tubuh para korban yang menjadi abu bulan ini. Pernyataan tersebut merinci penemuan kuburan massal di Kompleks Medis Nasser di Khan Younis, yang terletak di bagian selatan Jalur Gaza.
“Penyelidikan internasional harus dilakukan terhadap kemungkinan penggunaan senjata yang dilarang secara internasional oleh Israel, termasuk bom termobarik,” kata pemantau hak asasi manusia tersebut.

Pernyataan ini lebih lanjut menekankan bahwa penggunaan senjata pembakar terhadap warga sipil di daerah padat penduduk dilarang oleh Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907, Konvensi Jenewa tahun 1949, dan hukum humaniter internasional.

Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!