Berita Terkini : Staf Hasto Ajukan Perlindungan ke LPSK, Begini Respons KPK


Jubir KPK Tessa Mahardhika (Adrial/detikcom)
Jubir KPK Tessa Mahardhika (Adrial/detikcom)

Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait pemeriksaan dirinya di KPK. KPK tak mempermasalahkan hal tersebut karena itu adalah hak dari Kusnadi.
“Terkait Kusnadi mengajukan perlindungan di LPSK. Semua pihak berhak untuk mengajukan perlindungan ke LPSK apabila merasa terancam,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Tessa meyakini LPSK memiliki kriteria mana saja pihak yang layak diberikan perlindungan. Dia juga meminta Kusnadi menyampaikan fakta jika memang ada ancaman kepadanya.
“Ya kami juga mengimbau kepada Saudara Kusnadi untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya kalau seandainya ada ancaman-ancaman kepada yang bersangkutan, Tentunya fakta-fakta tersebut harus benar-benar sesuai dengan kenyataan ya,” ujarnya.
Tessa mengatakan tidak memiliki informasi apakah memang Kusnadi mendapatkan ancaman. Dia meminta alasan Kusnadi meminta perlindungan ke LPSK agar ditanyakan ke yang bersangkutan.
“Dan kembali lagi, KPK tidak memiliki informasi kapan, apa, dan siapa yang melakukan pengancaman tersebut kepada Kusnadi,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait pemeriksaan dirinya di KPK. Kusnadi membantah ada kaitan dengan buron Harun Masiku.
“Dalam hal ini, kami, kuasa hukum, saya Ronny Talapessy bersama Pak Petrus, Pak Jimmy, dan kawan-kawan. Hari ini ke LPSK dalam rangka meminta perlindungan terhadap LPSK atas kejadian yang Saudara Kusnadi terima,” kata kuasa hukum Kusnadi, Ronny Talapessy, kepada wartawan di LPSK, Jakarta Timur, Jumat (28/6).

Ronny mengatakan Kusnadi diperlakukan KPK secara tidak adil, melanggar hak-hak hukum sebagai warga negara. Kedua, Ronny menjelaskan Kusnadi tidak ada kaitannya dengan perkara Harun Masiku.
“Kami melihat bahwa diperlakukan secara tidak adil, melanggar hak-hak hukum sebagai warga negara. Yang kedua, kami melihat bahwa Saudara Kusnadi ini tidak ada kaitannya dengan perkara Harun Masiku. Namun dijebak oleh penyidik KPK dan digeledah. Kemudian, dilakukan perampasan properti milik pribadi dan diperlakukan secara semena-mena, yang tidak sesuai dengan hukum dan juga aturan yang ada. Jadi kami melihat bahwa di sinilah kewenangan LPSK dalam memberikan perlindungan sehingga hari ini kami hadir di sini,” jelasnya.
“Kami sudah melakukan upaya hukum, yaitu juga ke Komnas HAM dan juga kita sudah ke Mabes Polri, dan ini merupakan dalam rangka mencari keadilan, dan kita juga ingin bahwa hak-hak hukum, Saudara Kusnadi ini dilindungi secara undang-undang,” tambahnya.

Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!