Berita Terkini : Respons Lion Air soal Oknum Porter Bobol Koper Penumpang hingga Gasak Berlian
Pihak Lion Air angkat bicara terkait dugaan lima porter maskapai diduga membobol koper milik penumpang dan menggasak berlian hingga uang dolar dengan total kerugian Rp 40 juta. Lion Air menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Lion Air menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwenang serta mendukung dan menghormati langkah-langkah hukum yang diambil oleh pihak-pihak terkait,” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).
Pihak Lion Air juga mengucapkan terima kasih kepada kepolisian sudah mengusut kasus tersebut dan menangkap lima oknum pelaku. Dia juga mewanti-wanti kepada penumpang agar menjaga barang berharga saat melakukan penerbangan.
“Ketentuan membawa barang berharga bagi penumpang, harus meletakkan barang berharga pada kompartemen kabin (di atas tempat duduk) dan menjaga bagasi kabin dengan baik. Wajib memperhatikan penempatan barang berharga di kabin sebelum, saat, dan setelah penerbangan,” jelasnya.
Danang menambahkan, para penumpang harus memberitahukan kepada petugas check-in tidak ada barang berharga dalam bagasi. Dia menegaskan maskapai tidak akan bertanggung jawab atas kerusakan jika penumpang menyalahi aturan yang ada.
“Lion Group menegaskan bahwa pihak maskapai tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang berharga yang terdapat di dalam bagasi tercatat (bagasi yang didaftarkan saat check-in) jika penumpang tetap membawa barang kategori berharga di dalam bagasi tersebut. Upaya untuk meningkatkan keamanan bagasi tercatat yang tidak berisi barang berharga, disarankan untuk melapisi koper dengan wrapping,” pungkasnya.
Polisi sebelumnya mengatakan bahwa kelima pelaku memiliki peran yang berbeda. Tersangka AS merupakan eksekutor yang membobol koper milik korban di lambung kompartemen pesawat. AS menggunakan benda pipih bekas pecahan koper untuk membuka koper milik korban.
“Kemudian, dalam ransel itu, ditemukan satu buah dompet dan satu buah kotak perhiasan. Pada saat menemukan dompet, tersangka AS menemukan 5 lembar pecahan asing pecahan USD 100 dan 100 dolar Singapura untuk diambil dan dimasukkan ke dalam kantong celana AS. Dalam pembobolan tas, tersangka AS menemukan kotak perhiasaan yang isinya 3 cincin (2 berlian dan 1 emas putih),” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi kepada wartawan, Kamis (28/6).
Setelahnya, cincin milik korban diserahkan kepada tersangka H (28). Tersangka H juga berperan dalam menyusun koper di lambung pesawat dan bersama-sama dengan AS untuk melakukan pencurian.
Selain itu, ada tersangka A (24) yang berperan menyerahkan koper dari gerobak menuju lambung pesawat. A juga sempat menyimpan cincin korban di kontrakannya sebelum akhirnya dijual.
Saat ini mereka sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Akibat kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 4 dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Lihat juga Video: Permintaan Maaf Bos Boeing atas Kecelakaan Lion Air-Ethiopian Airlines
Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!