Berita Terkini : Penjelasan Jaksa KPK Tak Ada Pemberian Rp 1,3 M ke Firli di Tuntutan SYL


Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) jalani sidang di PN Tipikor, Jakarta. SYL dituntut hukuman 12 tahun penjara.
SYL (Rifkianto Nugroho/detikcom)

Jaksa KPK tak menyinggung soal pengakuan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) soal pemberian uang Rp 1,3 miliar ke mantan ketua KPK, Firli Bahuri, saat membacakan analisis yuridis di sidang tuntutan kasus pemerasan anak buah di Kementerian Pertanian (Kementan). Apa alasannya?
“Surat tuntutan yang kami buat itu adalah untuk membuktikan Pasal 12 huruf e yang dilakukan oleh terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, tidak semua fakta persidangan itu berkaitan langsung dengan Pasal 12 e yang dilakukan Pak Syahrul Yasin Limpo. Perlu diketahui bukan hanya mengenai dugaan pemberian kepada Pak, FB (Firli Bahuri), mantan ketua KPK yang tidak diulas secara dalam, tetapi juga pemberian-pemberian lainnya seperti yang ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk WTP juga tidak terlalu dalam, dalam surat tuntutan. Mengapa? Agar justru tidak menjadi kabur dalam perkara ini, mengaburkan perbuatan yang dilakukan oleh Pak SYL,” kata jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, seusai persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Jaksa mengatakan pihaknya berfokus membuktikan Pasal 12 huruf e tentang pemerasan yang dilakukan SYL dalam surat tuntutan tersebut. Namun dia mengaku akan berkoordinasi dengan penyidik untuk mendalami fakta dalam persidangan.
“Silakan mengenai fakta-fakta yang lain, kami pun akan berkoordinasi dengan penyidik untuk mendalami hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana yang mengikuti tindak pidana pokok kali ini,” ujarnya.
Dia mengatakan surat tuntutan SYL didasarkan pada alat bukti dan keterangan saksi serta ahli dalam persidangan. Dia mengatakan surat tuntutan itu tak didasarkan pada framing, melainkan murni penegakan hukum.
“Surat tuntutan yang kami tuntut sudah kami dibacakan, semua itu didasarkan bahwa berdasarkan alat-alat bukti yang dihadirkan di persidangan baik keterangan ahli, saksi, petunjuk barang bukti elektronik, chat, dan sebagainya. Bukan berdasarkan framing atau apa pun yang sesuatu yang direncanakan seperti yang sering disampaikan oleh Pak Syahrul maupun rekan-rekan penasehat hukum. Murni semua adalah bentuk penegakan hukum, murni semua berdasarkan alat-alat bukti yang ada di persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui pernah menyerahkan uang senilai Rp 1,3 miliar ke mantan ketua KPK Firli Bahuri. SYL membenarkan uang itu diserahkan dalam dua kali penyerahan dengan nilai Rp 500 juta dan Rp 800 juta.
Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan terkait pertemuan SYL dan Firli Bahuri di sebuah lapangan badminton di kawasan Jakarta Pusat. SYL mengatakan ia diundang oleh SYL untuk datang ke GOR badminton tersebut.
“Pada persidangan yang lalu juga terungkap bahwa saudara ada komunikasi tadi saudara sudah menjelaskan atas pertanyaan saya juga, ada penyelidikan dari KPK sehubungan dengan ini, kemudian saudara menjumpai beberapa kali sampai ada berita, bahwa saudara menjumpai Ketua KPK, Pak Firli bahuri. Yang viral itu pada saat pertemuan saudara di GOR yang ada fotonya. Apa maksud saudara mau ketemu dengan Ketua KPK Firli Bahuri itu? Kalau memang saudara benar-benar tidak tahu waktu itu, apa maksud saudara ketemu dengan Pak Firli Bahuri?” tanya hakim dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
“Pak Firli hanya mengundang saya untuk datang GOR itu, untuk menyaksikan, atau ikut bermain bulutangkis. Intinya seperti itu yang pertama saya pahami,” jawab SYL.
Hakim lalu mencecar SYL terkait tujuan pertemuan tersebut. SYL mengatakan tak ada penyampaian terkait penyelidikan kasus gratifikasi dan pemerasan oleh KPK di Kementan.
“Yang saudara bicarakan dengan Pak Firli Bahuri itu masalah apa? Apa ada hubungannya dengan penyelidikan KPK di Kementerian Pertanian?” tanya hakim.

“Secara umum tidak ada penyampaian seperti itu,” jawab SYL.
Hakim kemudian menanyakan penyerahan uang ke Firli di lapangan badminton tersebut. SYL mengakui menyerahkan uang senilai Rp 500 juta ke Firli.
“Saya tidak tahu persis jumlahnya, tetapi saya perkirakan di sekitar 500-an,” jawab SYL.
“Rp 500 juta?” tanya hakim.
“Iya, tapi dalam bentuk dana valas,” jawab SYL.

Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!