Berita Terkini : Operator Online Scam Jaringan WN China Digaji Rp 15 Juta/Bulan
Bareskrim Polri menangkap pria bernama Heryanto (H), operator online scam jaringan WN China, Shi Zhengdi (SZ), yang ditangkap di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Heryanto mendapatkan upah belasan juta rupiah per bulan.
“Tersangka H mendapat upah Rp 15 juta per bulan selama berprofesi sebagai operator,” ujar Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (29/6/2024).
Heryanto ditangkap di Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat. Dia ditangkap berselang 6 jam, tepatnya pada Kamis (28/6) setelah bosnya, Shi Zhengdi, ditangkap di Abu Dhabi.
“Benar, Tersangka berinisial H ditangkap di wilayah Bandung, Jawa Barat, oleh penyidik Ditsiber Bareskrim Polri di Bandung, Jawa Barat, pada 28 Juni,” imbuhnya.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan pemeriksaan dari tersangka SZ, yang sebelumnya telah dilakukan penjemputan di Abu Dhabi. Penjemputan tersangka SZ atas kerja sama police to police antara Divhubinter Polri, Direktorat Siber Polri, dan NCB Interpol.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan penangkapan SZ merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap. SZ merupakan aktor intelektual online scam yang merugikan 800 orang WNI.
“Korban kurang lebih 800 orang, kerugian ratusan miliar,” ungkap Dani Kustoni kepada wartawan, Sabtu (29/6).
Tak hanya melakukan penipuan online, kata Dani, tersangka SZ melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Bahkan, dia menyebut, target korbannya berasal dari berbagai negara.
“Jaringan internasional scam lowongan kerja seperti harus like atau subscribe suatu konten,” sebutnya.
Lebih jauh, Dani mengatakan pihaknya masih menelusuri tersangka lain. Karena itu, dia belum dapat membeberkan lebih rinci mengenai kasus tersebut.
SZ kemudian diserahkan oleh pihak NCB Interpol Abu Dhabi dan telah tiba di Indonesia pada Kamis (27/6). Dia kini sedang menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
“Pada Kamis, tanggal 27 Juni 2024, telah dilakukan serah terima dari NCB Interpol Abu Dhabi kepada Polri, yaitu tersangka atas nama Saudara SZ, atas kasus tindak pidana scam dan TPPO (tindak pidana perdagangan orang),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).
“Adapun Saudara SZ tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 13.30 WIB, dan saat ini Saudara SZ sudah ditangani oleh Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!