Berita Terkini : Ketua Komisi A DPRD DKI Usul Pengawasan-Penindakan Parkir Liar Pakai E-TLE


Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono
Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono (Foto: dok. DPRD DKI)

Jalur sepeda di Senopati, Jakarta Selatan, digunakan untuk parkir liar. Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono mengusulkan agar pengawasan parkir liar menggunakan electronic traffic law enforcement (E-TLE).
“Mengingat SDM di Satpol dan Dishub masih sangat terbatas, mungkin perlu dilakukan pengawasan dan penindakan menggunakan electronic traffic law enforcement,” ujar Mujiyono kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).
Mujiyono menegaskan ketersediaan jalur sepeda sesuai dengan Pergub 128/2019. Ada sanksi bagi yang melanggar.
“Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas di lajur sepeda dikenakan sanksi berupa denda maksimum Rp 500 ribu atau kurungan pidana maksimal dua bulan. Hal ini berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009,” terang Mujiyono.
Mujiyono merasa perlunya tindakan tegas terkait parkir liar di jalur sepeda. “Solusinya tentunya dengan melakukan penegakan peraturan dengan menertibkan jalur-jalur sepeda yang dijadikan tempat parkir liar tersebut,” sambungnya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan menjelaskan alasan banyaknya warga maupun karyawan yang memarkirkan kendaraannya di jalur sepeda di Senopati, Jaksel. Ternyata karyawan ogah membayar tarif parkir yang berlaku per jam.
“Mereka kembali lagi parkir di jalan karena sewa parkir di gedung di sekitaran lokasi mengenakan tarif progresif,” kata Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Jakarta Selatan Bernard Octavianus Pasaribu saat dihubungi, Jumat (28/6/2024).

“Jadi rata-rata pemilik kendaraan, pegawai gedung juga kembali parkir di jalan,” sambungnya.

Simak juga Video: Ditlantas Polda Sulsel Mulai Sosialisasi Penerapan Uji Coba E-TLE Mobile

Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!