Berita Terkini : Ini Rincian Duit Terkait Kasus SYL yang Dibalikin ke Rekening KPK
Jaksa KPK mengatakan uang yang dikembalikan terkait kasus pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dirampas untuk negara. Pengembalian uang itu dikirimkan ke rekening penampungan KPK.
Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang tuntutan SYL yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024). Jaksa membeberkan ada pengembalian dari Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni, penyanyi dangdut Nayunda Nabila, fraksi NasDem untuk dana kemanusiaan, putra SYL, Kemal Redindo hingga putri SYL, Indira Chunda Thita.
“Bahwa dalam persidangan telah diajukan barang bukti tambahan berupa penerimaan setoran uang telah dikembalikan oleh pihak lainnya dalam proses persidangan perkara ini yang disetrokan ke rekening penampungan KPK,” kata Jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Berikut rincian pengembalian ke rekening KPK selama proses sidang SYL:
1. Uang sebesar Rp820.000.000,00 yang disetor oleh Ahmad Sahroni tanggal 08 Desember 2023 ke rekening penampungan KPK perkara Kementerian Pertanian pada Bank BNI Nomor 8844202301540132.
2. Uang sebesar Rp40.000.000,00 yang disetor oleh fraksi Partai NasDem Dana Kemanusiaan tanggal 27 maret 2024 ke rekening penampungan KPK perkara Kementerian Pertanian pada Bank BNI Nomor 8844202301540132.
3. Uang sebesar Rp20.000.000,00 yang disetor oleh Nayunda Nabila Nirzinah pada tanggal 11 Desember 2023 ke rekening penampungan KPK perkara Kementerian Pertanian pada Bank BNI Nomor 8844202301540132.
4 Uang sebesar Rp20.000.000,00 yang di setor oleh Nayunda Nabila Nirzinah pada tanggal 13 Mei 2024 ke rekening penampungan KPK perkara Kementerian Pertanian pada Bank BNI Nomor 8844202301540132.
5. Uang sebesar Rp30.000.000,00 yang di setor oleh Nayunda Nabila Nirzinah pada tanggal 21 Mei 2024 ke rekening penampungan KPK perkara Kementerian Pertanian pada Bank BNI Nomor 8844202301540132.
6. Uang sebesar Rp253.000.000,00 yang di setor oleh Kemal Redindo Syahrul P pada tanggal 25 Juni 2024 ke rekening penampungan KPK perkara Kementerian Pertanian pada Bank BNI Nomor 8844202301540132.
7. Uang sebesar Rp293.205.900,00 yang di setor oleh Indira Chunda Thita pada tanggal 25 Juni 2024 ke rekening penampungan KPK perkara Kementerian Pertanian pada Bank BNI Nomor 8844202301540132. Barang bukti tambahan nomor 1 sampai dengan nomor 7 dinyatakan dirampas untuk negara.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat Video: Jaksa Ungkap Chat SYL dengan Eks Stafsus yang Bahas Presiden
Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!