Berita Terkini : Ditjen Imigrasi Perpanjang Pencegahan ke Luar Negeri Firli Bahuri


Direktur Jenderal (Dirjen Imigrasi), Silmy Karim, meninjau pelaksanaan fast track Makkah Route di Bndara Adi Soemarmo Solo, Minggu (12/5/2024).
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, meninjau pelaksanaan fast track Makkah Route di Bandara Adi Soemarmo Solo, Minggu (12/5/2024). (Jarmaji/detikJateng)

Ditjen Imigrasi menyampaikan telah menerima permohonan perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap ketua KPK nonaktif Firli Bahuri. Surat permohonan pencegahan ini disampaikan ke Imigrasi oleh pihak Bareskrim Polri.
“Pada tanggal 25 juni 2024 permohonan yang disampaikan oleh atas nama Kapolri yang ditandatangani Kabareskrim permohonan bantuan pencegahan ke luar negeri atas nama, tersangka Drs Firli Bahuri M.Si,” kata Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, kepada wartawan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).
Silmy menjelaskan, dari permohonan ini, pencegahan terhadap Firli akan diberlakukan hingga 6 bulan ke depan. Dia menjelaskan permohonan ini merupakan perpanjangan yang kedua.
“Mengenai waktu 6 bulan. Ini perpanjangan kedua, dari mulai 25 Juni 2024 sampai 6 bulan ke depan 25 Desember 2024,” jelas Silmy.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menjelaskan perihal masa pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri diperpanjang. Firli Bahuri diketahui saat ini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Sudah dilakukan semua (perpanjangan pencegahan), kita pastikan untuk tersangka masih berada di Indonesia,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri, di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (21/6).
Ade belum memerinci sampai kapan perpanjangan pencegahan terhadap Firli dilakukan. Ade Safri menyebutkan pihaknya masih dalam proses melengkapi berkas perkara.
“Kordinasi efektif akan terus kita lakukan dengan jaksa penuntut umum (JPU), bahkan beberapa waktu yang lalu juga kita melakukan koordinasi dengan JPU terkait dengan pemenuhan dari petunjuk P-19 ataupun hasil koordinasi yang dituangkan dalam pihak koordinasi dengan pihak JPU,” ujarnya.

“Kita akan penuhi semua petunjuk P-19 maupun hasil koordinasi dengan JPU Kejati DKI Jakarta. Kami pastikan penyidik independen, profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.
Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!