Berita Terkini : Bamsoet Dorong Pemerintah Buat UU untuk Atur Digital Marketplace


MPR RI
Foto: MPR

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan pemerintah perlu membuat peraturan atau undang-undang yang secara komprehensif mengatur pembangunan ekonomi secara digital, termasuk digital marketplace. Sebab, hingga saat ini belum ada satupun peraturan atau undang-undang yang mengatur secara khusus mengenai digital marketplace.
“Kemajuan teknologi terutama teknologi digital, telah mempermudah orang untuk mencari dan menemukan apa yang menjadi kebutuhannya. Kemudahan dalam bertransaksi yang tadinya harus datang ke lokasi atau pasar, sekarang dengan adanya digital marketplace dapat dilakukan di mana pun dan kapan pun, asalkan jaringan komunikasi tersedia,” ujar Bamsoet, dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).
Hal itu ia sampaikan saat menguji sidang tertutup mahasiswa S3 program doktor Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Siti Yuniarti yang meneliti tentang ‘Pengaturan Hukum Siber Dalam Platform Digital Marketplace Guna Pembangunan Ekonomi Digital Indonesia’, secara daring dari Jakarta, Jumat (28/6/24).
Hadir sebagai penguji antara lain Ketua Sidang sekaligus Representasi Guru Besar Prof Huala Adolf, Ketua Promotor Prof Dr Ahmad M Ramli, Anggota Promotor Prof Dr Sinta Dewi dan Dr Danrivanto Budhijanto, Oponen Ahli Dr Rika Ratna Permata, Dr Muhammad Amirulloh dan Miranda Risang Ayu Palar.
Bamsoet menjelaskan platform digital marketplace harus diakui telah memberikan dampak dan pengaruh besar. Tidak saja terhadap kecepatan mencari dan menemukan yang apa dibutuhkan, tetapi juga berdampak secara signifikan terhadap perkembangan dan pembangunan ekonomi, serta peningkatan pendapatan masyarakat untuk mencapai tujuan pembangunan yaitu kesejahteraan rakyat.
Di sisi lain, teknologi digital juga menghadirkan tantangan tersendiri, terutama dalam penggunaannya. Bahkan risiko akibat penggunaan marketplace dalam platform digital sering muncul dalam kehidupan sosial yang harus dihadapi, terutama antara penjual pada marketplace dengan konsumen.
“Bagaimanapun,meminimalisasi faktor risiko dari penggunaan platform digital harus dipikirkan para stakeholder. Apakah cukup dengan Undang-Undang ITE, atau Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, atau dengan Undang-Undang Perdagangan?,” kata Ketua DPR RI ke-20 tersebut.
“Peraturan atau undang-undang yang ada saat ini menurut saya belum mengatur secara spesifik mengenai transaksi yang ada dalam digital marketplace. Karenanya, dibutuhkan peraturan atau UU yang komprehensif mengatur pembangunan ekonomi secara digital,” sambungnya.

Bamsoet memaparkan seringkali ditemukan kasus seseorang membeli barang secara online, namun barangnya tidak sesuai dengan yang diiklankan secara online. Kasus lain misalnya obat-obatan yang banyak dijual secara online.
“Bagaimana bentuk pertanggungjawaban terhadap hal seperti ini? Bagaimana penjaminan mutu atau kualitas barangnya?,” kata Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Unpad (PADIH UNPAD) itu.
“Apakah ini cukup diserahkan secara perdata? Karena itu, meskipun digital marketplace memberikan kontribusi besar dalam pertumbuhan ekonomi nasional, tetap harus diperhitungkan segala risiko yang timbul dari penggunaan platform digital marketplace tersebut,” pungkasnya.

Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!