Berita Terkini : Apa Saja Syarat Pemilih Pilkada 2024? Cek Informasinya!
Pilkada 2024 serentak digelar pada tanggal 27 November 2024. Saat hari pemilihan atau pencoblosan, pemilih akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur untuk provinsi, Bupati dan Wakil Bupati untuk kabupaten, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota untuk kota.
Lalu, apa saja syarat pemilih Pilkada 2024? Berikut penjelasannya.
Dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota, Pemilih adalah WNI yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Berikut syarat pemilih Pilkada 2024 menurut Pasal 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2024.
Data pemilih Pilkada 2024 tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berikut cara mengecek DPT Pilkada 2024.
Keterangan:
Pencocokan dan Penelitian (Coklit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan bertemu pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga/rukun warga atau nama lain dan tambahan pemilih.
Petugas Pantarlih akan mendatangi rumah Anda pada 24 Juni – 24 Juli 2024 untuk melakukan Coklit daftar Pemilih Pilkada 2024. Apa yang harus Anda lakukan saat petugas Coklit mendatangi rumah Anda?
Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!