Berita Terkini : Kementerian PPPA Minta Ortu Bunuh Balita di Kediri Dihukum Berat


Ibu kandung dan ayah tiri balita yang disiksa hingga tewas dikubur di samping rumah di Kediri telah menjadi tersangka.
Foto: Pasutri bunuh balita di Kediri (Andhika Dwi/detikJatim)

Ibu kandung dan ayah tiri melakukan penganiayaan hingga menyebabkan seorang balita berusia 3 tahun tewas di Kediri, Jawa Timur (Jatim). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam keras peristiwa tersebut.
“Kami mengecam keras orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anaknya hingga meninggal dan meminta polisi menegakkan pemberatan sanksi kepada para pelakunya,” kata Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Nahar, Kamis (27/6/2024).
Nahar mengatakan orang tua harus menjadi pelindung anak. Dia meminta hak asuh dua tersangka itu dicabut jika mereka memiliki anak lainnya.
“(Meminta) pencabutan hak asuhnya sebagai orang tua, karena telah melakukan kekerasan terhadap anak,” katanya.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan motif ibu kandung dan ayah tiri di Kediri, Jawa Timur, menyiksa anak balita berinisial FT (3) hingga tewas dan menguburnya di samping rumah. Polisi mengatakan kedua pelaku emosional terhadap balita itu.
“Motifnya, para pelaku ini emosi karena anaknya menumpahkan air di rumahnya dan tidak mengakui. Akhirnya pelaku menganiaya korban yang masih balita itu dengan cara memukul, mencubit, hingga tewas mengenaskan,” ujar Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, dilansir detikJatim, Kamis (27/6).
“Ibu kandungnya mencubit dan menampar pipi, sedangkan ayahnya memukul perut, dada, dan kepala dengan sangat keras kepada anaknya,” sambungnya.

Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ibu kandung dan ayah tiri korban dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 UU 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau Pasal 80 ayat 34 juncto Pasal 76 C UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2024 dengan ancaman hukuman maksimal 20tahunpenjara

Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!