Edukasi Terkini : Sudut Pandang Etika dan Legalitas Joki Tugas, Tenaga Pengajar Angkat Bicara


Joki Makin Terang-Terangan di Australia, Apakah Mahasiswa Indonesia Terlibat?
Foto: ABC Australia

Joki tugas merupakan praktik mengerjakan tugas orang lain dengan imbalan sesuai kesepakatan. Praktik ini menimbulkan kontroversi di lingkungan pendidikan.
Oleh karena itu, perlu dipertanyakan etika dan legalitas aktivitas joki tugas ini. Apakah pihak yang terlibat dapat aman dari segala konsekuensi atau mendapatkan hukuman yang setimpal?

Praktik perjokian ini jelas bukan hal positif sehingga pihak yang terlibat akan mendapatkan konsekuensinya. Salah satu dosen di perguruan tinggi di Purwokerto, Jawa Tengah mengungkapkan pandangannya terhadap fenomena joki tugas ini.

“Fenomena joki tugas ini kan hampir di seluruh perguruan tinggi maupun di lingkungan sekolah dan ini menurut saya (adalah) hal yang ada dari dulu bahkan,” jelas dosen yang namanya enggan disebutkan ini.

“Saya tahu ada mahasiswa entah itu tugas biasa ataupun tugas akhir, sampai level skripsi pun itu ada juga jokinya. Dan itu pandangan saya ketika menemui, tentu saya akan konfirmasi ke anak yang bersangkutan,” imbuhnya.

Ia sering mengetahui praktik joki tugas ini yang tak hanya dari satu prodi, melainkan juga dari prodi lain hingga perguruan tinggi lain.

Begitu halnya dengan yang terjadi di salah satu perguruan tinggi di Surakarta mengenai adanya praktik joki tugas. Namun laporan adanya praktik yang disampaikan kurang jelas.

Prof Dr Sunny Ummul Firdaus SH, MH selaku dosen Fakultas Hukum sekaligus Ketua Majelis Kode Etik Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) mengaku sudah pernah mencurigai adanya praktik joki tugas ini. Tetapi belum pernah mendapatkan laporan secara tertulis.

“Kita pernah mendengar (praktik joki tugas) dari beberapa mahasiswa, dari beberapa dosen. Tetapi begitu mereka kita minta untuk melaporkan siapa yang melakukan joki tidak dilaporkan,” ujarnya.

Berdasarkan fakta tersebut, dapat disimpulkan bahwa masih banyak penjoki tugas yang melakukan praktik secara bebas di luar sana.

Sejauh ini, para penjoki yang telah diwawancarai oleh detikEdu pun tidak mendapatkan konsekuensi hukum apapun. Tak ada yang tertangkap, baik klien mereka maupun mereka sendiri sebagai penjoki tugas.

“Emang pekerjaan ini enggak pantas ya karena melibatkan ketidakjujuran akademis. Siswa yang menggunakan jasa ini pun tidak mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang seharusnya mereka peroleh,” kata salah seorang penjoki, sebut saja namanya Indah (bukan nama sebenarnya) dalam kesempatan wawancaranya.

“Dari segi etis moral, saya sebagai penjoki seperti merusak integritas. Jadi secara keseluruhan, praktik perjokian seperti ini dapat dikatakan negatif,” tambah Indah.

Indah menyadari bahwa praktik yang dia lakukan merupakan hal yang negatif dan menyalahi etika serta moralitas. Namun, dia memiliki alasan tersendiri melakukan praktik joki dengan ancaman tersebut.

Meski tidak tertangkap, Indah tetap waspada terhadap apa yang mereka lakukan. Terlebih jika menawarkan jasa joki yang bersifat sensitif.

Para tenaga pengajar tentu tidak menganjurkan praktik joki tugas ini. Namun, untuk mencegahnya, tak ada aturan pasti dan tertulis yang dapat memberikan efek jera bagi pengguna joki.


“Aturan itu memang tidak tertulis secara tersurat. Implikasinya itu ya di nilai mahasiswa sendiri kalau ketahuan. Itu diskusi memang di lingkup institusi,” jelas dosen asal Purwokerto, yang namanya tidak mau disebutkan.

“Kalau mengacu di aturan akademik, pelanggaran joki ini tidak disebutkan secara spesifik. Kenapa disebut pelanggaran akademik karena yang mengerjakan orang lain, padahal yang mengerjakan bukan si A,” imbuhnya.

Di ranah program studi, ia menjelaskan bahwa para dosen memutuskan punishment yang akan dilakukan pada mahasiswa yang ketahuan melakukan praktik joki tugas.

Tidak ada pula aturan spesifik mengenai pelanggaran joki tugas di UNS. Namun, ada yang harus dipenuhi oleh para mahasiswa.

“Di situ mereka harus memenuhi aturan yang namanya kode etik. Di dalam Peraturan Senat Akademik (PSA) Nomor 17 Tahun 2021 itu ada satu perangkat yang namanya majelis kode etik mahasiswa, tugasnya menegakkan aturan apabila ada pelanggaran etik,” jelas Prof Sunny.

Pelanggaran-pelanggaran etik telah diatur bagi mahasiswa UNS. Oleh karena itu, majelis ini menerima pelaporan mahasiswa tentang pelanggaran etik, termasuk joki, plagiarisme, dan menyebarkan berita hoaks.

Prof Sunny mengatakan bahwa joki dapat merusak integritas akademik, sehingga termasuk pelanggaran etik. Sanksi dari pelanggaran ini mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

“Yang ringan itu bisa diperingatkan secara lisan, kemudian diperingatkan secara tertulis. Sedang itu skorsing. Sampai yang berat itu bisa dikeluarkan dengan tidak hormat,” pungkas Prof Sunny menyebutkan hukuman pelanggaran etik oleh mahasiswa.

Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!