Edukasi Terkini : DPR Desak Kemdikbud Usut Tuntas Dugaan 'Siswa Titipan' di PPDB


Suasana PPDB hari pertama di SMAN 1 Semarang, Selasa (11/6/2024).
DPR Minta Kemendikbud Usut Dugaan Siswa Titipan di PPDB. (Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng)

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mengusut dugaan siswa titipan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hetifah menekankan pentingnya integritas dalam proses PPDB dan mendesak pihak terkait untuk mengambil langkah tegas.
“Praktik titipan ini sangat mencederai prinsip keadilan dan transparansi yang harus dijunjung tinggi dalam sistem pendidikan kita. Saya meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta pihak-pihak terkait untuk melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” ujar Hetifah dalam Emedia DPR, dikutip Kamis (27/6/2024).
Legislator Fraksi Golkar itu menilai perlunya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem PPDB. Menurutnya, mekanisme pengawasan yang lebih ketat harus segera diterapkan dalam mencegah celah-celah yang dapat dimanfaatkan untuk kecurangan.
“Kita harus belajar dari kejadian ini dan berkomitmen untuk memperbaiki sistem. Setiap anak berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk pendidikan tanpa ada diskriminasi atau kecurangan,” ujarnya.
Hetifah mengusulkan pembentukan tim independen yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat untuk mengawasi jalannya PPDB. Tim ini diharapkan dapat memberikan laporan langsung dan rekomendasi untuk perbaikan sistem ke depan.
Selain itu, Hetifah juga mendorong adanya sosialisasi yang lebih masif mengenai prosedur dan ketentuan PPDB kepada masyarakat.
“Dengan pemahaman yang lebih baik, masyarakat dapat lebih aktif dalam mengawasi dan memastikan proses PPDB berjalan sesuai aturan,” tuturnya
Hetifah menegaskan bahwa Komisi X DPR RI akan mengawal proses ini hingga tuntas. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam proses PPDB.

Sebelumnya, Kemendikbudristek telah meminta peran pemerintah daerah (pemda) untuk mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan dalam pelaksanaan PPDB.

“Untuk mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan dalam pelaksanaan PPDB diperlukan juga peran penting pemerintah daerah,” kata Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang dalam Antara, dikutip Kamis (27/6/2024).

Chatarina menuturkan pemda memiliki banyak peran penting dalam melakukan pengawasan pelaksanaan PPDB. Selain itu, pemda juga bertugas menetapkan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan PPDB sesuai jadwal yang ditentukan, melibatkan sekolah swasta dalam proses PPDB, dan menetapkan peraturan zonasi sesuai aturan yang berlaku.

Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!