Berita Terkini : ICW Nilai KPK Mudah Ungkap 'Donatur' Harun Masiku: Cek Barang yang Disita
Indonesia Corruption Watch (ICW) meyakini ada pihak-pihak yang menjadi donatur atau pemberi dana kepada buron Harun Masiku selama masa pelariannya. ICW menilai KPK seharusnya mudah dalam membongkar sosok donatur Harun.
“Kami meyakini ada pihak yang mensponsori Harun Masiku selama kurun waktu 4 tahun terakhir dan pihak tersebut tentu dapat ditindak dengan pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun, maksimal 12 tahun penjara,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dihubungi, Kamis (27/6/2024).
Kurnia mengatakan penelusuran donatur Harun Masiku tidak akan sulit bagi KPK mengingat penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dalam pengusutan perkara tersebut. Lewat petunjuk barang bukti itu, kata Kurnia, sosok yang mendanai pelarian Harun bisa diketahui.
“Barang-barang yang telah disita oleh KPK harusnya dapat didalami lebih lanjut untuk mencari petunjuk siapa yang sebenarnya pernah berkomunikasi dengan Harun Masiku, bahkan lebih jauh siapa yang selama ini mensponsori hidup Harun Masiku dalam pelariannya,” kata dia.
ICW berharap KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan pasal menghalangi penyidikan atau obstruction of justice. ICW menilai memberikan dana kepada Harun dalam pelariannya dapat dikategorikan dalam menghalangi penyidikan KPK mencari buron tersebut.
“Kami berharap agar KPK segera menerbitkan surat perintah penyelidikan terkait dengan indikasi obstruction of justice atau menghalangi-halangi proses hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, dugaan penyokong dana kepada Harun Masiku itu salah satunya disampaikan oleh mantan penyidik KPK yang juga Ketua IM57+Institute, M Praswad Nugraha. Dia menduga ada pemberi dana kepada Harun Masiku untuk bersembunyi karena pastinya buron butuh uang untuk berpindah-pindah.
“Buronan Harun Masiku butuh uang tunai yang banyak karena selalu berpindah-pindah dan tidak bisa mengakses sistem keuangan perbankan karena akan langsung ketahuan jika yang bersangkutan mengambil ATM dan lain-lain,” kata Praswad dalam keterangan kepada wartawan.
Selain itu, jika buron perlu untuk berpindah negara, ia membutuhkan dana yang besar. Untuk itu, Praswad meyakini bahwa pasti ada yang memberikan dana kepada Harun Masiku dalam pelariannya.
“Harun Masiku tidak bisa bekerja, karena statusnya sedang buron, sehingga pasti tidak ada pemasukan, tanpa dukungan dari pihak tertentu, tidak mungkin dia bisa membiayai pelariannya selama 4,5 tahun terakhir ini,” katanya.
“(Pemberi dana) akan didalami oleh penyidik,” kata Tessa.
Lihat Video: Eks Penyidik KPK: Harun Masiku Tak Bisa Ditangkap Jika Gaduh
Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!