Berita Terkini : 4 Hal Terkini di Kasus Korupsi Bansos Presiden 2020 Diusut KPK


Tampang 3 Tersangka Korupsi Truk Rp 20,4 M di Basarnas
Ilustrasi gedung KPK (Ari Saputra/detikcom)

KPK mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) dalam bentuk beras Presiden saat pandemi COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020. Sejauh ini, setidaknya diketahui empat hal terkait pengusutan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 125 miliar tersebut.
Berdasarkan catatan detikcom, Kamis (27/6/2024), pengusutan kasus bansos beras Presiden dimulai dari pemanggilan empat saksi. Keempat saksi diperiksa untuk Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) Ivo Wongkaren, yang kini kembali ditetapkan sebagai tersangka.
KPK memanggil empat orang sebagai saksi dalam pengembangan perkara bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020-2021. Keempat orang itu diperiksa sebagai saksi untuk Ivo Wongkaren, yang kembali kembali menjadi tersangka.
“(Empat saksi diperiksa) terkait Tersangka IW ya. Jadi Tersangka IW ini merupakan pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru ini sudah diputus oleh Pengadilan Tipikor,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
Kasus bansos beras Presiden ini tengah dikembangkan penyidikannya. Tim penyidik mengusut adanya dugaan korupsi pengadaan bansos Presiden saat penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020.
“Ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial Presiden terkait penanganan COVID-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020. Jadi pengadaan bansos Presiden di tahun 2020. Perkaranya itu,” ujar Tessa.
Berikut empat saksi yang diperiksa:
1. Iskandar Zulkarnaen, PNS pada Kementerian Sosial
2. Rizki Maulana, Kasubbag Kepegawaian Sekretariat Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial
3. Victorious Saut Hamonangan, Kasubdit Penanganan Bencana Sosial & Politik, Dit. Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (Dit PSKBS) Kementerian Sosial
4. Anang Kurniawan, Sales Manager CV Pacific Harvest
Perlu diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi bansos beras yang membuat Direktur PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo divonis 6 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengetuk putusan pada Senin, 10 Juni lalu.
Kuncoro dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan korupsi yang dilakukan selama periode pandemi COVID-19 juga menjadi pertimbangan memberatkan.
Kuncoro juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 12 bulan.
“Denda Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 12 bulan,” ujar ketua majelis hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6).
Hakim juga membacakan vonis untuk lima terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi bansos beras di Kemensos tahun 2020-2021 ini. Lima terdakwa itu adalah Budi Susanto selaku Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa dan April Churniawan selaku Vice President Operation and Support PT Bhanda Ghara Reksa.
Kemudian, Ivo Wongkaren selaku Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Lalu, Roni Ramdani selaku Tim Penasihat PT PTP dan General Manager PT PTP, serta Richard Cahyanto selaku Direktur PT Envio Global Persada (EGP).
Korupsi bansos beras Presiden ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 125 miliar. Tessa mengatakan kasus itu bermula dari laporan masyarakat pada saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kemensos 2020.
“Kerugian sementara Rp 125 miliar,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dihubungi, Rabu (26/5).

Simak juga ‘Saat Kuncoro Wibowo Divonis 6 Tahun Bui di Kasus Korupsi Bansos’:

Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!