Edukasi Terkini : Ingat, Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 SMP dan SMA Ditutup Hari Ini Pukul 2 Siang
Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 akan ditutup hari ini, Rabu (26/6) pukul 14.00 WIB. Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jangan lupa untuk memantapkan pilihan sekolah.
Jalur Zonasi PPDB merupakan jalur pendaftaran sekolah yang seleksi utamanya didasarkan pada jarak domisili CPDB dengan sekolah tujuan. Jalur ini memiliki daya tampung terbesar dibandingkan dengan jalur lainnya, yakni kuota sebesar 50 persen pada jenjang SMP dan jenjang SMA.
Dalam seleksinya, Jalur Zonasi menerapkan syarat khusus yang berkaitan dengan Kartu Keluarga (KK). Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 15 Tahun 2024 tentang PPDB dan materi sosialisasi PPDB Jakarta 2024, syarat khusus Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 adalah sebagai berikut:
1. Domisili CPDB berdasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling lambat 10 Juni 2023.
2. Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Zonasi.
3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili terjadi karena:
Penambahan anggota keluarga selain CPDB
Pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah
Kartu Keluarga hilang atau rusak
4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK yang tidak menyebutkan penyebab perpindahan domisili, peserta harus melampirkan:
KK yang lama bagi perubahan data atau rusak
Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang
5. Perubahan KK karena perpindahan domisili harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
6. Nama orang tua/wali CPDB yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
7. Bila terdapat perbedaan nama orang tua/wali, KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir. Hal ini harus dibuktikan dengan surat kematian atau akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang.
Adapun ketentuan prioritas Jalur Zonasi PPDB Jakarta 2024 adalah sebagai berikut:
SMP-SMA: Diperuntukan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.
2. Zona Prioritas 2
SMP-SMA: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
3. Zona Prioritas 3
SMP-SMA: Diperuntukan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Apabila Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka akan diberlakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
Pendaftaran dan seleksi: 24-26 Juni 2024
Pengumuman: 26 Juni 2024
Lapor diri: 27-28 Juni 2024
Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!