Berita Terkini : Waspada Modus Judi Online Pinjam Nama dan Rekening, Bisa Dipidana!


Ilustrasi judi online (Foto: Istimewa)
Ilustrasi judi online. (Foto: Istimewa)

Pemerintah mewanti-wanti masyarakat agar tidak terbuai rayuan peminjam nama dan nomor rekening bank dengan imbalan. Pemerintah menyampaikan nomor rekening yang dipinjam itu bisa jadi modus judi online.
Hal itu disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy usai rapat koordinasi dan sosialisasi pemberantasan judi online di kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (25/6/2024). Rapat itu digelar bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Muhadjir mengingatkan agar masyarakat tidak melayani dan langsung menolak kalau ada yang ingin meminjam nomor rekening.
“Untuk masyarakat ya terutama ibu-ibu dan bapak-bapak di desa-desa kalau ada orang pinjam nama, atau pinjam nomor rekening dengan imbalan, jangan dilayani, harus ditolak. Itu nama dan nomor rekening itu akan digunakan untuk judi online oleh yang bersangkutan atau mungkin dijual kepada yang lain,” kata Muhadjir dalam konferensi pers.
Muhadjir menyampaikan orang yang memfasilitasi judi online bisa dipidana. Dia mengatakan meminjamkan rekening bisa termasuk memfasilitasi judi online.
Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara
Muhadjir menuturkan memberi kesempatan nama dan rekeningnya dipakai termasuk pelaku judi online. Ancaman pidananya enam tahun penjara.
“Kalau memberikan kesempatan nama dan rekeningnya dipakai maka itu termasuk pelaku judi online,” ujarnya.
Selain hukuman pidana, pelaku juga bisa dikenai denda hingga Rp 1 miliar. Hukuman pidana itu termaktub dalam UU ITE.
“Ingat, orang yang memfasilitasi judi online, itu penjara, ancamannya 6 tahun menurut Undang-Undang ITE pasal 45 ayat 2 atau denda Rp 1 miliar,” ucapnya.
5 Provinsi Paling Terpapar Judi Online
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto, mengatakan judi online sudah menyebar ke seluruh provinsi. Ada lima provinsi yang paling terpapar judi online, posisi pertama yakni Jawa Barat berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Pertama ialah Jawa Barat, Jawa Barat ini pelakunya 535.644 dan nilai transaksinya Rp 3,8 triliun,” kata Hadi.
Provinsi kedua dengan jumlah masyarakat terpapar judi terbanyak ialah DKI Jakarta dengan sebanyak 238.568 pemain dengan nilai transaksi mencapai Rp 2,3 triliun.
“Ketiga ialah Jawa Tengah, pelaku judol 201.963, kemudian peredaran uangnya Rp 1,3 triliun. Keempat Jawa Timur, pemainnya, pelakunya 135.227 dan angka keuangannya di sana Rp 1,015 triliun,” ujar dia.
Sementara, provinsi kelima ialah Banten dengan pemain judi online sebanyak 105.302 dengan peredaran uang mencapai Rp 1,002 triliun.
Selain itu di tingkat Kabupaten/Kota, Jakarta Barat berada di posisi atas dengan nilai transaksi Rp 792 miliar. Berikut datanya:
Tingkat Kabupaten/Kota
1. Kota Administrasi Jakarta Barat Rp 792 miliar
2. Kota Bogor Rp 612 miliar
3. Kabupaten Bogor Rp 567 miliar
4. Jakarta Timur Rp 480 miliar
5. Jakarta Utara Rp 430 miliar.

Tingkat Kecamatan
1. Bogor Selatan jumlah pelaku 3.720 dan nilai uang Rp 349 miliar
2. Tambora jumlah pelaku 7.916 dan nilai uang Rp 196 miliar
3. Cengkareng jumlah pelaku 14.782 dan nilai uang Rp 176 miliar
4. Tanjung Priok jumlah pelaku 9.554 dan nilai uang Rp 139 miliar
5. Kemayoran jumlah pelaku 6.080 dan nilai uang Rp 118 miliar
6. Kalideres jumlah pelaku 9.825 dan nilai uang Rp 113 miliar
7. Penjaringan jumlah pelakunya 7.127 dan nilai uang Rp 108 miliar.

Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!