Berita Terkini : Simulasi KPU: Cagub Minimal Berusia 30 Tahun di Akhir Desember 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat simulasi jadwal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024 mendatang. Dalam simulasi itu, para calon kepala daerah harus genap berusia 25 tahun untuk calon wali kota/bupati dan berusia 30 tahun untuk calon gubernur pada akhir Desember 2024 jika maju Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Hasyim Asyari dalam acara Rakor Pilkada Serentak 2024 di Kalimantan, Sulawesi dan Maluku pada Rabu (26/6/2024). Acara diselenggarakan di Makassar, namun ditayangkan secara virtual melalui YouTube Kemenko Polhukam.
Hasyim awalnya menjelaskan pencoblosan serentak diagendakan pada 27 November 2024 mendatang. Sementara Pasal 201 Ayat (7) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan, kepala daerah hasil Pilkada 2020 menjabat hingga akhir tahun 2024.
Jika merujuk aturan tersebut, maka bisa saja pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada serentak 2024 dilantik pada Januari 2025 mendatang.
“Kalau coblosannya diagendakan 27 November 2024 kira-kira pelantikannya setelah akhir masa jabatan kepala daerah definitif 2020, bisa jadi awal Januari 2025, tergantung apakah ada sengketa hasil Pilkada di daerah itu atau tidak,” jelas Hasyim.
Kemudian, akhir masa jabatan kepala daerah terpilih melalui Pilkada serentak 2020 adalah Desember 2024. Jika merujuk putusan MA Nomor 23P/HUM/2024, maka para calon kepala daerah yang hendak mengikuti Pilkada 2024 harus genap berusia minimal 25 tahun atau 30 tahun pada akhir Desember 2024 mendatang.
“Maka demikian, siapapun warga negara RI yang berminat nyalon atau dicalonkan sebagai kepala daerah keterpenuhannya usia minimal 25 tahun atau 30 tahun untuk cagub ya di akhir Desember 2024,” terangnya.
Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!