Berita Terkini : Respons Keluarga usai Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Satpam PT SKB


Ilustrasi Palu Hakim
Foto: Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra)

Putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Hendra Yurisiawan menggugurkan praperadilan dua satpam PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) Jumadi dan Indra. Pihak keluarga mengaku sedih dengan kondisi tersebut.
Istri Jumadi, Minta Susanti mengaku sedih dengan keputusan hakim PN Jaksel yang menolak prapaeradilan suaminya. Padahal kata dia, permohonan praperadilan itu adalah upaya suami dan rekannya mencari keadilan.
“Kami pihak teraniaya, kami orang kecil hanya petugas keamanan. Tapi, harus mengalami penindasan ,” kata Susanti sembari terisak, kepada wartawan, seperti dilihat detikcom, Rabu (26/6/2024), Selasa, 25 Juni 2024.
Susanti juga mempertanyakan perihal molornya sidang praperadilan yang diajukan suaminya. Ia menduga molornya sidang seolah sengaja agar praperadilan gugur dengan sendirinya.
“Kami hanya mau menitip pesan kepada Bapak Hakim yang telah memimpin sidang praperadilan suami kami. Kenapa Pak Hakim menunda sidang permohonan suami kami selama 2 minggu berturut-turut? Sehingga berbuntut gugurnya permohonan praperadilan kami,” kata dia.
Dia berharap putusan hakim itu bukan karena tekanan dari pihak tertentu.
“Pesan kami buat Pak Hakim PN Jaksel, Pak Hendra, kita ini manusia cipataan Tuhan, yang akan diminta pertanggungjawaban oleh Sang Pencipta. Semoga keputusan yang bapak ambil murni tanpa tekanan dari manapun. Kami sangat kecewa,” kata dia.
Hal senada dikatakan Kuasa hukum dua satpam PT SKB Jumadi dan Indra, Rival Mainur, mengaku kecewa atas putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang menyatakan permohonan praperadilan kliennya gugur. Meski begitu, Rival menghormati putusan hakim. “Pada dasarnya kan kami kecewa ya,” kata Rival.
“Tetapi ya kalau kemudian ini sudah diputuskan oleh majelis hakim Yang Mulia Hakim Tunggal, Ya mau tidak mau tetap kita hormati putusan hakim itu,” imbuhnya.
Rival mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-XIII/2015, praperadilan dapat dinyatakan gugur apabila diajukan setelah sidang pokok perkara dilaksanakan. Sementara, menurut Rival, kliennya mengajukan praperadilan pada 13 Mei 2024 sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Adapun terkait dengan dalil mereka di dalam jawaban itu pun kami juga bantah, sangat komprehensif, bahkan merujuk pada putusan MK yang 102 terkait praperadilan,” kata Rival.

Rival mengaku kecewa hakim tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang disampaikan dalam pembuktian di sidang praperadilan. Karena menurutnya, dalil-dalil yang diajukan mulai dari proses penyidikan, penetapan tersangka hingga penahanan sudah kuat.
“Kami kecewa karena dalil yang kami sampaikan di dalam permohonan itu bagi kami cukup kuat sesuai dengan fakta yang notabene-nya terkait dengan proses penetapan, proses penyidikan, sehingga penahanan,” katanya.
Seperti diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hendra Yuristiawan memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Jumadi dan Indra atas penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim Polri. Hakim menyatakan permohonan yang diajukan Jumadi dan Indra gugur.
“Mengadili dalam eksepsi, menerima eksepsi termohon dalam hukum perkara, menyatakan permohonan praperadilan para pemohon gugur,” kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024).

Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!