Berita Terkini : Respons Kapolda Metro Jaya soal SYL Ngaku Serahkan Rp 1,3 M ke Firli
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut sempat menyerahkan uang senilai Rp 1,3 miliar kepada mantan ketua KPK Firli Bahuri. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut kesaksian tersebut fakta menarik dalam persidangan.
“Sampai saat ini kita masih dalam pemenuhan beberapa petunjuk jaksa, dan fakta dalam persidangan kemarin menarik,” kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).
Penyerahan dana sebesar Rp 1,3 miliar tersebut diungkap SYL dalam persidangan dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/6). SYL mengungkap uang Rp 1,3 miliar tersebut diserahkan dalam dua kali penyerahan dengan nilai Rp 500 juta dan Rp 800 juta.
Karyoto mengatakan, fakta persidangan itu akan di-crosscheck lebih lanjut dengan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya. Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri sudah jadi tersangka atas dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang dilaporkan di Polda Metro Jaya.
“Itu akan di-crosscheck kan dengan BAP-BAP, berkas kita bagaimana, apakah itu akan menjadi bahan koordinasi dengan jaksa peneliti atau tidak. Kalau menurut saya itu sangat signifikan, kemarin kan saya kan sudah koordinasi, kalau level saya koordinasi dengan Kajati itu jadi menjadi bahan-bahan diskusi yang lebih bagus itu dijadikan sebuah bahan yang komprehensif,” jelasnya.
Karyoto menambahkan hingga kini penyidik gabungan masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan tersebut. Segera setelah dinyatakan lengkap, pihak kepolisian akan melakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti.
“Mudah-mudahan dalam waktu…saya juga nggak mau lama-lama sebenarnya ya. Kalau mudah-mudahan nanti penyidik sudah bisa klop, sudah bisa maksimal dan kemudian jaksa menganggap berkas perkaranya sudah lengkap ya akan kami serahkan ke tahap II,” tuturnya.
Sebelumnya, pernyataan SYL terkait penyerahan uang Rp 1,3 miliar kepada Firli Bahuri diungkap dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/6). Mulanya, ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan terkait pertemuan SYL dan Firli Bahuri di sebuah lapangan badminton di kawasan Jakarta Pusat. SYL mengatakan ia diundang oleh SYL untuk datang ke GOR badminton tersebut.
Hakim menanyakan penyerahan uang ke Firli di lapangan badminton tersebut. SYL mengakui menyerahkan uang senilai Rp 500 juta ke Firli.
“Keterangan, saya ingatkan saudara lagi, keterangan Panji waktu itu, ada pengumpulan uang ya, dan pada saat pertemuan di GOR itu ada penyerahan uang tapi dari ajudan ke ajudan, Panji ke Kevin ajudannya Pak Firli, apa saudara mengetahui itu ada pemberian sejumlah uang?” tanya hakim, dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/6).
“Tahu Yang Mulia,” jawab SYL.
“Benar ada itu ya?” tanya hakim.
“Benar Yang Mulia,” jawab SYL.
“Itu yang di GOR?” tanya hakim.
“Di GOR,” jawab SYL.
“Berapa uangnya waktu itu?” tanya hakim.
“Saya tidak tahu persis jumlahnya, tetapi saya perkirakan di sekitar 500-an,” jawab SYL.
“Rp 500 juta?” tanya hakim.
“Iya, tapi dalam bentuk dana valas,” jawab SYL.
Simak juga Video ‘Saksi Sidang SYL Sebut Beri Rp 800 Juta ke Firli Bahuri untuk Atur Kasus’:
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!