Berita Terkini : Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Bogor Terancam Penjara 10 Tahun


ilustrasi situs judi online yang masih bisa dibuka.
Ilustrasi judi online. (Yuga Hassani/detikJabar)

Selebgram Bogor berinisial CN (19) ditangkap polisi karena mempromosikan situs judi online melalui media sosialnya. CN terancam penjara hingga 10 tahun.
“Untuk pelaku kita jerat dengan undang-undang perjudian yaitu melalui Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024, perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Rabu (26/6/2024).
“Barang siapa tanpa hak dengan sengaja mentransmisikan muatan informasi elektronik bermuatan perjudian itu diancam dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar,” sambungnya.
Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Bogor ini ditangkap di kosnya di Bogor Utara, Kota Bogor, pada Selasa (25/6/2024). CN dijanjikan bayaran Rp 5,5 juta oleh seseorang bernama Natali untuk mempromosikan situs judi online selama satu bulan.
Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan total tujuh selebgram di Bogor yang ditangkap karena mempromosikan situs judi online sejak 2023. Selain selebgram, polisi menangkap anggota geng motor yang melakukan hal yang sama.
“Kita ada sekitar tujuh kali menangkap selebgram (karena promosi judi online), satu kelompok tawuran, dan satu di luar itu. Jadi total 9 kali,” kata Bismo.

“Dari yang pernah dan sudah kita lakukan penangkapan, selebgram-selebgram ini sering kita tangkap. Terutama yang menyalahgunakan untuk perjudian. Kemudian Ada juga dari kelompok tawuran. Itu yang pernah kita tangkap,” ujarnya.

Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!