Berita Terkini : Pendaftaran Capim Kompolnas Dibuka Mulai Besok 27 Juni
Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) Kompolnas mulai membuka proses pendaftaran. Pendaftaran akan dibuka mulai Kamis besok, 27 Juni 2024.
Ketua Pansel Hermawan Sulistyo menjelaskan pendaftaran dilakukan secara online di pansel@kompolnas.go.id atau www.kompolnas.go.id. Dia mempersilakan siapa pun yang memenuhi syarat dan ketentuan mendaftarkan diri.
“Jadi mulai besok 27 Juni itu sudah mulai pendaftaran online, silakan buka. Siapa saja yang memenuhi syarat-syarat dan ketentuan di dalam aturan yang kami sosialisasikan ke ruang publik, silakan mendaftar ya,” ujar Hermawan dalam konferensi pers di kantor Kompolnas, Jakarta selatan, Rabu (26/6/2024).
Hermawan menyebut pansel capim Kompolnas sendiri berjumlah 9 orang yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo, berikut ini daftarnya:
1. Prof. (Ris) Hermawan Sulistyo selaku Ketua merangkap anggota,
2. Komjen Ahmad Dofiri, Wakil Ketua merangkap anggota,
3. Dr Yenti Ganarsih, Sekretaris merangkap anggota,
4. Plt. Deputi 5 Kamtibmas Kemenko Polhukam Drs. Puja Laksana M. Hum, anggota,
5. Irjen (Purn) Carlo Brix Tewu selaku anggota,
6. Irjen (Purn) Bekto Suprapto selaku anggota
7. Edi Saputra Hasibuan selaku anggota,
8. Nur Kholis selaku anggota
9. Alfito Deannova Ginting selaku anggota.
Hermawan mengatakan pendaftaran ini juga menjadi ajang bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi memajukan Polri dapat mendaftar.
“Jika sebanyak mungkin warga masyarakat yang berminat untuk memperbaiki kepolisian Indonesia, berminat untuk memperbaiki masa depan republik ini, berbondong-bondong lah mendaftar,” kata Hermawan.
“Kami sangat menyarankan, jangan hanya protes-protes di socmed, celometan. Ini ada peluang untuk membantu perbaiki bangsa ini melalui keanggotaan di Kompolnas,” sambungnya.
Dia juga menegaskan tidak ada batasan waktu dalam melakukan seleksi bagi anggota pansel untuk memilih calon pimpinan Kompolnas. Dia ingin pimpinan Kompolnas nantinya adalah yang terbaik.
“Oh iya satu lagi, bahwa meskipun batas akhir Kompolnas yang sekarang itu 11 Agustus, kami pansel tidak dibatasi oleh batas waktu harus selesai kapan,” terang Hermawan.
“Kami ingin yang terjadi ini yang terbaik bisa kita dapat yang terbaik karena akan bekerja selama 5 tahun, cukup lama,” pungkasnya.
Adapun tahapan proses seleksi calon pimpinan Kompolnas sebagai berikut:
2. Tahap Seleksi Berkas Administrasi
3. Tahap Pelaksanaan Tes Tertulis / Pembuatan Makalah
4. Tahap Tes Kesehatan Kejiwaan dan Jasmani
5. Tahap Tes Assessment, (Potensi Akademik, Manajerial, Sosio Kultural)
6. Tahap Tes Wawancara
7. Pengumuman Hasil Akhir
8. Penyerahan 12 nama Calon Anggota Kompolnas kepada Presiden RI
9. Penetapan Anggota Kompolnas Periode 2024-2028 oleh Presiden RI
Berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pendaftar:
1. Warga Negara Republik Indonesia (KTP);
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
5. Memahami tugas pokok, fungsi dan peranan Kepolisian dan mempunyai visi tentang Reformasi Kepolisian;
6. Sehat jasmani dan rohani;
7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan;
8. Melaporkan harta kekayaan/LHKPN (bagi pejabat negara) dan membuat surat pernyataan bersedia melaporkan LHKPN apabila terpilih menjadi Anggota Kompolnas;
9. Tidak menjadi anggota partai politik dan afiliasinya;
10. Berijazah minimal sarjana strata 1 (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kemendikbud Ristek;
11. Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan;
12. Bersedia tidak menjalankan profesinya sebagai advokat selama menjadi anggota Kompolnas;
13. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur pakar kepolisian, harus memenuhi persyaratan sarjana yang berpengalaman kerja paling kurang 15 (lima belas) tahun pada lembaga kepolisian/ penegakan hukum atau akademisi di bidang ilmu kepolisian/ hukum; dan
14. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur tokoh masyarakat harus memenuhi persyaratan berpengalaman sebagai pengurus aktif organisasi kemasyarakatan yang bertaraf nasional selama paling kurang 5 (lima) tahun.
Daftar dokumen yang harus dipenuhi oleh calon pimpinan Kompolnas:
a. Surat Permohonan Pendaftaran yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas yang dibuat di atas kertas bermeterai Rp. 10.000;
b. Daftar Riwayat Hidup;
c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Fotokopi NPWP;
d. Fotokopi Ijazah yang dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan/instansi yang berwenang baik S1, S2, maupun S3;
e. Pas foto terbaru 3 (tiga) lembar ukuran (4×6) dengan latar belakang berwarna merah;
f. Surat Keterangan Sehat termasuk pernyataan bebas narkoba dari dokter pada rumah sakit pemerintah;
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian (Polda dan/atau Polres) yang masih berlaku;
h. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 10.000,- dan bertanggal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik dan afiliasinya;
i. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 10.000,- dan bertanggal, bahwa apabila terpilih menjadi Anggota Kompolnas bersedia:
1) Tidak menjalankan profesinya sebagai advokat selama menjadi Anggota Kompolnas;
2) Melaporkan harta kekayaannya (LHKPN).
j. Surat Pernyataan di atas kertas bermeterai Rp. 10.000,- dan bertanggal, bahwa semua dokumen / berkas yang diserahkan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.
k. Bagi peserta dari unsur Pakar Kepolisian dan Tokoh Masyarakat mendapatkan rekomendasi dari 2 (dua) lembaga atau 3 (tiga) tokoh yang kredibel.
Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!