Berita Terkini : Keluarga Terpidana Vina Cirebon Laporkan Ketua RT ke Bareskrim


Aminah, keluarga salah satu terpidana kasus tewasnya Vina Cirebon, mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta, 25 Juni 2024. (Adrial Akbar/detikcom)
Aminah, keluarga salah satu terpidana kasus tewasnya Vina Cirebon, mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta, 25 Juni 2024. (Adrial Akbar/detikcom)

Keluarga terpidana dalam kasus Vina Cirebon menyambangi Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri. Mereka melaporkan ketua RT setempat bernama Pasren yang disebut memberikan keterangan palsu.
Mereka didampingi oleh mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, dan kuasa hukum dari Peradi, Rully Pangabean. Laporan yang dilayangkan itu teregister dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM, tertanggal 25 Juni 2024.
Rully mengatakan laporan diajukan oleh perwakilan salah satu keluarga terpidana, Aminah. Pelaporan dilakukan terhadap RT di wilayah rumah Aminah bernama Pasren yang diduga memberikan keterangan palsu.
“LP terkait dengan kesaksian palsu yang dilakukan Pak Pasren selaku RT di wilayah Ibu Aminah beserta anaknya yang kita duga memberikan keterangan palsu yang dibuat di bawah sumpah,” kata Rully kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (25/6/2024).
Rully menyebut pihaknya sudah membawa sejumlah bukti berupa putusan pengadilan, hingga saksi-saksi. Saksi itu, kata dia, memberikan keterangan melihat para terpidana berada di rumah RT tersebut di malam kejadian pembunuhan Vina Cirebon.
“Nah kita memang sudah membawa bukti semuanya baik berupa putusan pengadilan, saksi-saksi, keterangan yang kita dapat dari tetangganya bahwa pada malam 27 Agustus 2016 mereka itu memang ada di rumah Pak Pasren,” ucapnya.
Namun ketua RT Pasren itu dalam kesaksiannya, menyatakan para terpidana tidak berada di rumahnya saat malam kejadian. Keterangan itulah yang dianggap palsu, sehingga Pasren dilaporkan.
“Tapi dalam kesaksian Pak Pasren bilang tidak ada katanya,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, PN Cirebon sudah memvonis 7 orang dengan pidana penjara seumur hidup. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Sudirman. Sedangkan seorang anak di bawah umur berinisial ST divonis dengan hukuman 8 tahun penjara.
Kasus ini bermula usai polisi melakukan penyidikan atas tindakan kejadian pembunuhan tersebut, yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016, pukul 22.00 WIB. Sebelum dinyatakan bahwa kasus ini merupakan pembunuhan, awalnya polisi menduga sejoli ini tewas akibat kecelakaan lalu lintas. Namun, beberapa hari berselang polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan dan menangkap para pelaku.
Para pelaku diadili di PN Cirebon pada Mei 2017. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap pelaku. Namun, majelis hakim PN Cirebon memvonis hukuman seumur hidup.

Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!