Berita Terkini : Kebakaran 4 Rumah di Grogol Dipicu Suami Bakar Baju karena Ditinggal Istri
Sebanyak empat rumah di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, terbakar. Ternyata kebakaran tersebut berawal dari seorang pria berinisial AS yang membakar baju karena kesal ditinggal sang istri.
“Motif dari yang bersangkutan melakukan pembakaran ini dari hasil keterangan yang kami dapat adalah karena yang bersangkutan merasa sakit hati ditinggal oleh istrinya yang di mana istrinya sudah kurang lebih 2 minggu meninggalkan yang bersangkutan dan tidak pernah kembali dan tidak pernah berkomunikasi, dan juga yang bersangkutan merasa keluarga yang ada di rumahnya juga tidak mendukung untuk istrinya kembali lagi kepada yang bersangkutan, sehingga yang bersangkutan merasa emosi,” kata Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono di Polsek Grogol Petamburan, Rabu (26/6/2024).
Kebakaran itu terjadi pada Rabu (19/6) pekan kemarin. Wibisono menjelaskan istri AS meninggalkannya lantaran sering ribut.
“Karena yang bersangkutan sering cekcok, ya sering ribut, sering ribut, ya mungkin juga karena istrinya juga merasa yang bersangkutan mungkin tidak memiliki pekerjaan tetap, akhirnya sering ribut dan akhirnya ditinggalkan oleh istrinya,” tuturnya.
AS kemudian membakar baju yang ada di kamarnya menggunakan korek api. Saat kejadian, pelaku sempat menyampaikan perbuatannya ke salah seorang anggota keluarganya.
“Yang bersangkutan menggunakan korek api yang berwarna biru ini untuk membakar sebuah baju di dalam kamarnya. Kemudian setelah membakar, yang bersangkutan meninggalkan kamar dan hanya memberikan kata-kata kepada salah satu saksi yang ada di rumahnya yaitu saksi G bahwa ‘saya sudah membakar’ dan pada saat itu saksi tidak paham dan tidak sadar kalau ternyata memang betul-betul dilakukan pembakaran,” ucap Wibisono.
Api kemudian membuat rumah pelaku terbakar dan merambat ke tiga rumah lainnya. Wibisono menegaskan kebakaran bukan karena bensin.
“Jadi informasi terkait bensin ini hanyalah berita info-info yang mungkin simpang siur ya karena kejadian ini, karena ketika kita cek di faktanya memang tidak ada menggunakan bensin, memang hanya ada keterangan yang kita dapat bahwa ‘sepertinya mencium bau bensin’, kata-kata seperti ini kan harus kita pastikan,” ujarnya.
Polisi telah mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah korek api, satu unit speaker ukuran 6 inch, satu buah jaring tutup kipas angin, dan tiga buah kaso kayu bekas terbakar. AS dijerat Pasal 187 ayat 1 KUHP dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Akibat dari ulah yang bersangkutan terjadilah kebakaran dan mengakibatkan empat rumah yang ada di sekitar sampingnya turut menjadi korban kebakaran ini,” tuturnya.
Lihat juga Video ‘Sisa-sisa Kebakaran Lapak Barang Bekas di Cengkareng Jakbar’:
Saksikan Live DetikSore:
Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!