Berita Terkini : Kapolda Metro: Firli Mungkin Diperiksa Lagi Usai SYL Ngaku Serahkan Rp 1,3 M


Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto (Devi Puspitasari/detikcom)

Ulah mantan Ketua KPK Firli Bahuri terungkap dalam persidangan dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo. Salah satu yang terungkap adalah aliran dana Rp 1,3 miliar dari SYL kepada Firli Bahuri.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan pihak kepolisian masih memungkinkan untuk memeriksa Firli Bahuri lebih lanjut. Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri sudah jadi tersangka atas dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang dilaporkan di Polda Metro Jaya.
“Masih memungkinkan, masih memungkinkan ada pemeriksaan lagi,” kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (26/6/2024).

Penyerahan dana sebesar Rp 1,3 miliar tersebut diungkap SYL dalam persidangan dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) yang digelar di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/6). SYL mengungkap uang Rp 1,3 miliar tersebut diserahkan dalam dua kali penyerahan dengan nilai Rp 500 juta dan Rp 800 juta.
Karyoto menyebut kesaksian tersebut fakta menarik dalam persidangan. Fakta persidangan itu akan di-crosscheck lebih lanjut dengan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya.
“Sampai saat ini kita masih dalam pemenuhan beberapa petunjuk jaksa, dan fakta dalam persidangan kemarin menarik. Itu akan di-crosscheck kan dengan BAP-BAP, berkas kita bagaimana, apakah itu akan menjadi bahan koordinasi dengan jaksa peneliti atau tidak. Kalau menurut saya itu sangat signifikan, kemarin kan saya kan sudah koordinasi, kalau level saya koordinasi dengan Kajati itu jadi menjadi bahan-bahan diskusi yang lebih bagus itu dijadikan sebuah bahan yang komprehensif,” jelasnya.
Karyoto menambahkan hingga kini penyidik gabungan masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan tersebut. Segera setelah dinyatakan lengkap, pihak kepolisian akan melakukan pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti.
“Mudah-mudahan dalam waktu… saya juga nggak mau lama-lama sebenarnya ya. Kalau mudah-mudahan nanti penyidik sudah bisa klop, sudah bisa maksimal dan kemudian jaksa menganggap berkas perkaranya sudah lengkap ya akan kami serahkan ke tahap II,” tuturnya.
Terpisah, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keterangan SYL terkait aliran dana Rp 1,3 miliar di persidangan itu juga telah disampaikan dalam pemeriksaan terkait kasus yang menjerat Firli.
“Betul sekali (Rp 1,3 miliar). Intinya bahwa materi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK di mana SYL sebagai terdakwa saat ini itu beririsan ya, beririsan fakta peristiwanya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kita lakukan dimana SYL sebagai saksi dalam perkara a quo,” kata Ade Safri.

Ade mengatakan kesaksian SYL dalam persidangan sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pemerasan dengan tersangka Firli. Kesaksian tersebut juga disampaikan para saksi dalam BAP kepolisian.
“Apa yang disampaikan oleh terdakwa SYL maupun terdakwa lainnya maupun saksi-saksi lainnya sudah ada yang masuk dalam BAP kita. Karena memang perkara yang ditangani penyidik KPK dengan yang dilakukan penyidikannya oleh penyidik Polda Metro Jaya itu ada irisan peristiwa pidana yang terjadi sebagaimana kemarin muncul di kesaksian terdakwa SYL itu sudah masuk ke dalam BAP terhadap terdakwa SYL,” jelasnya.
Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL sejak November 2023. Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.
Polda Metro Jaya belum menahan Firli dan mengatakan sedang melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain. Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.

Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!