Berita Terkini : Dibuka Besok, Ini Syarat Pendaftaran Capim Kompolnas 2024-2028
Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) Kompolnas untuk periode 2024-2028 membuka pendaftaran mulai besok. Pansel menguraikan syarat-syarat bagi calon pendaftar.
Sekretaris Pansel, Yenti Ganarsih menyebut ada 14 persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar. Dia menjelaskan syarat-syarat ini pun sudah sesuai dengan Pasal 28 Perpres No 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas.
“Selanjutnya diinformasikan kriteria persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pendaftar sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Perpres No. 17 Tahun 2011 tentang Kompolnas,” terang Yenti dalam konferensi pers di Kantor Kompolnas, Jakarta Selatan, Rabu (26/6/2024).
Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar sebagai berikut:
1. Warga Negara Republik Indonesia (KTP)
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat mendaftar
4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
5. Memahami tugas pokok, fungsi dan peranan Kepolisian dan mempunyai visi tentang Reformasi Kepolisian
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan
8. Melaporkan harta kekayaan/LHKPN (bagi pejabat negara) dan membuat surat pernyataan bersedia melaporkan LHKPN apabila terpilih menjadi Anggota Kompolnas
9. Tidak menjadi anggota partai politik dan afiliasinya
10. Berijazah minimal sarjana strata 1 (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kemendikbud Ristek
11. Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan
12. Bersedia tidak menjalankan profesinya sebagai advokat selama menjadi anggota Kompolnas
13. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur pakar kepolisian, harus memenuhi persyaratan sarjana yang berpengalaman kerja paling kurang 15 (lima belas) tahun pada lembaga kepolisian/ penegakan hukum atau akademisi di bidang ilmu kepolisian/ hukum
14. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur tokoh masyarakat harus memenuhi persyaratan berpengalaman sebagai pengurus aktif organisasi kemasyarakatan yang bertaraf nasional selama paling kurang 5 (lima) tahun.
Pendaftaran Capim Dibuka Besok
Ketua Pansel Hermawan Sulistyo menjelaskan pendaftaran capim Kompolnas akan dilakukan secara online melalui website pansel@kompolnas.go.id atau www.kompolnas.go.id. Dia mempersilakan bagi siapa pun yang memenuhi syarat dan ketentuan untuk mendaftarkan diri.
Hermawan menyebut pansel capim Kompolnas sendiri berjumlah 9 orang yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo, yakni Prof. (Ris) Hermawan Sulistyo selaku Ketua merangkap anggota, Komjen Ahmad Dofiri, Wakil Ketua merangkap anggota, Dr Yenti Ganarsih, Sekretaris merangkap anggota, Plt. Deputi 5 Kamtibmas Kemenko Polhukam Drs. Puja Laksana M. Hum, anggota, Irjen (Purn) Carlo Brix Tewu, anggota, Irjen (Purn) Bekto Suprapto, anggota, Edi Saputra Hasibuan, anggota, Nur Kholis, anggota, dan Alfito Deannova Ginting, anggota.
Hermawan mengatakan pendaftaran ini juga menjadi ajang bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi memajukan Polri dapat mendaftar.
“Jika sebanyak mungkin warga masyarakat yang berminat untuk memperbaiki kepolisian Indonesia, berminat untuk memperbaiki masa depan republik ini, berbondong-bondong lah mendaftar,” kata Hermawan.
Dia juga menegaskan tidak ada batasan waktu dalam melakukan seleksi bagi anggota pansel untuk memilih calon pimpinan Kompolnas.
“Oh iya satu lagi, bahwa meskipun batas akhir kompolnas yang sekarang itu 11 Agustus, kami pansel tidak dibatasi oleh batas waktu harus selesai kapan,” terang Hermawan.
“Kami ingin yg terjadi ini yang terbaik bisa kita dapat yang terbaik karena akan bekerja selama 5 tahun, cukup lama,” ucapnya.
Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!