Berita Terkini : Bawas MA Telaah Laporan KPK soal Pengadil Gazalba Saleh


Ilustrasi Palu Hakim
Foto ilustrasi Hukum (Ari Saputra/detikcom)

KPK melaporkan majelis hakim pengadil yang mengabulkan eksepsi hakim agung nonaktif Gazalba Saleh ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Laporan itu kini dalam penelaahan pihak Bawas.
“Pengaduan sudah kita terima kemarin dan saat ini Badan Pengawasan Mahkamah Agung sedang melakukan penelaahan terhadap materi pengaduan dimaksud apakah memang benar-benar ada indikasi pelanggaran KEPPH atau tidak,” kata Kepala Bawas MA, Sugiyanto, saat dihubungi detikcom, Rabu (26/6/2024).
Sugiyanto mengatakan Bawas MA saat ini sedang mempelajari dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Dia menyebut Bawas MA akan membentuk tim pemeriksa jika nantinya menemukan ada pelanggaran etik hakim yang mengadili perkara Gazalba Saleh.

“Apabila dari hasil telaah memang ada indikasi pelanggaran etik maka Bawas secepatnya akan membentuk tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim pemeriksa perkara tersebut,” ujar Sugiyanto.
KPK diketahui telah mengadukan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ke KY dan Badan Bawas MA. KPK kini masih menunggu tindak lanjut terkait pengaduan itu.
“Saya akan minta penjelasan dari protokol kami kalau sudah ada respons bagaimana terhadap laporan pengaduan yang kami layangkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas,” kata Ketua KPK Nawawi Pomolango di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
Nawawi mengatakan laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim yang mengadili Gazalba Saleh. Nawawi menganggap hakim terkesan memaksa jaksa.

Dia mengatakan pelanggaran itu diduga terjadi saat majelis hakim telah membacakan putusan sela Gazalba. Dia menyebut hakim seharusnya tidak boleh menyampaikan apapun selain hak-hak para pihak.

“Kami tahu kalau majelis hakim usai membaca putusan, yaitu kewajiban menyampaikan para pihak tentang upaya hukum yang bisa dilakukan para pihak, terima atau banding, itu saja. Ya itu saja, mengingatkan tentang hak-hak mereka, setelah putusan, bukan sampaikan hal-hal yang harus dilakukan, tapi oleh majelis hakim itu terkesan ‘Sudahah penuhi aja lah itu syarat administrasi baru diajukan kembali’. Itu bagi kami satu bentuk pelanggaran kode etik. Tapi, kami serahkan pada KY dan Bawas,” ucap Nawawi.
Sebagai informasi, majelis hakim yang mengadili Gazalba terdiri dari ketua majelis hakim Fahzal Hendri dan anggota Rianto Adam Pontoh serta Sukartono. Majelis mengabulkan eksepsi Gazalba.
KPK tak terima dan mengajukan perlawanan terhadap putusan sela itu. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima perlawanan KPK dan membatalkan putusan sela. Perkara Gazalba pun bakal diadili lagi.

Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!