Berita Terkini : Bapenda Pandeglang Sebut Ada Lahan Parkir di Objek Wisata Dikuasai Preman
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang mengakui belum optimal dalam melakukan penarikan pajak dari sektor parkiran. Hal itu karena beberapa titik parkir dikuasai oleh preman.
“Ada juga potensi parkir destinasi wisata yang terdaftar di pinggir pantai itu belum menjadi wajib pajak karena rata-rata pemiliknya bukan orang Pandeglang, di Jakarta, Surabaya, Makassar, bahkan ada yang domisilinya di Singapura,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Ramadani, Rabu (26/6/2024).
Ramadani mengatakan titik parkir di tempat wisata rata-rata dipegang preman. Jadi, kata dia, itu yang menjadi salah satu penyebab pengelola wisata tidak membayar pajak.
“Setelah kita cek rata-rata mereka preman kampung setempat, tapi mereka buat retribusi kaya karcis bikin sendiri, harusnya ada hak pemerintah daerah juga di situ 10 persen dari pajak parkir,” ungkapnya.
Ramadani mengatakan para preman itu memanfaatkan sebuah lahan kosong yang tidak digunakan pemiliknya. Dia mengatakan ke depan Pemkab Pandeglang bakal menyurati pemilik lahan agar dikelola dengan baik.
“Ternyata di lapangan mereka bukan pemilik, mereka bukan pengelola tapi preman-preman setempat yang memanfaatkan kondisi di lapangan,” ungkapnya.
Dia mengaku bakal menindak tegas pelaku parkir liar tersebut. Ramadani mengatakan Pemkab akan berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum untuk menindak premanisme yang menguasai tempat parkir.
“Nanti kita mau ke lapangan karena potensinya cukup besar, kerja sama juga dengan aparat penegak hukum, baik polres maupun kejaksaan, jangan sampai mereka ilegal, tadi punglilah ya. Hal ini juga merusak citra daerah wisata di Pandeglang jadi jelek kalau mereka main tilap uang begitu,” katanya.
Tagih Pengusaha Bayar Pajak
Adapun Pemkab Pandegalgn akan menagih pengusaha di objek wisata yang belum bayar pajak. Pemkab Pandeglang sudah melakukan pendataan, dari pengusaha restoran hingga hotel yang belum taat pajak.
“Termasuk juga rumah makan, mereka kita data karena kalau pajak daerah perlakuannya beda, harus kita registrasi, kita tetapkan kriteria terpenuhi ada unsur paksaan kalau pajak daerah, karena ada undang-undang sama Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” tambahnya.
Ramadani melanjutkan Pemkab Pandeglang bakal mengirimkan surat resmi kepada kepala pengelola wisata dan parkir yang tidak taat membayar pajak tersebut. Pemkab Pandeglang sendiri juga bakal melakukan penagihan pajak kepada para pelaku usaha.
“Kita akan nagih, karena pajak unsur paksaan dilindungi oleh undang-undang, karena potensi cukup besar,” katanya.
Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!