Edukasi Terkini : Segini Gaji Pantarlih Pilkada 2024, sampai Jutaan?
Usai menunaikan tugasnya, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) akan mendapat honor atau gaji per bulan. Berapa gaji Pantarlih Pilkada 2024?
Pantarlih merupakan salah satu badan ad hoc dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Peserta yan terpilih sebagai Pantarlih telah diumumkan pada Minggu (23/6/2024).
Setelah bertugas, Pantarlih akan mendapatkan honor atau gaji dengan besaran tertentu. Besaran gaji Pantarlih ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.
Penasaran berapa gaji Pantarlih Pilkada 2024? Simak rinciannya berikut ini.
Menurut Keputusan KPU, gaji Pantarlih Pilkada 2024 adalah sebesar Rp 1 juta per bulan. Pantarlih yang mengalami musibah selama bertugas juga akan mendapatkan uang santunan kecelakaan, berikut rinciannya:
Mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut tugas Pantarlih Pilkada 2024:
Masa kerja Pantarlih Pilkada berlangsung selama satu bulan. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, Pantarlih mulai bekerja pada 24 Juni setelah pelantikan hingga 25 Juli 2024.
Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!