Edukasi Terkini : Aturan Baru Jalur Zonasi 2024, Respons Modus Pemalsuan Domisili
Jalur zonasi memprioritaskan calon siswa berdasarkan jarak rumah dengan sekolah. Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ini diharapkan mendukung semua anak dapat mengakses pendidikan. Jalur ini juga didesain untuk mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga.
Di sisi lain, PPDB jalur zonasi juga direspons dengan pemalsuan domisili beberapa tahun belakangan. Sejumlah perbedaan jalur zonasi pada PPDB 2024 kemudian dirancang melalui aturan-aturan dan integrasi sistem.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan ST Dwi Adiyah Pratiwi mencontohkan, pedoman PPDB 2024/2025 dalam Keputusan Sekretaris Jenderal (Kepsesjen) Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 diharapkan melawan modus perpindahan calon siswa ke Kartu Keluarga lain demi diterima di sekolah tertentu.
Dwi menjelaskan, pedoman PPDB tahun ini mensyaratkan perubahan Kartu Keluarga (KK) karena perpindahan harus disertai kepindahan domisili seluruh anggota keluarga yang tercantum pada KK tersebut. Aturan ini menegaskan bahwa modus perubahan data KK calon siswa seorang diri saja tidak lagi memenuhi syarat.
Dalam aturan yang sama, nama orang tua atau wali calon peserta didik harus sama dengan nama orang tua/wali yang tertera pada rapor atau jenjang ijazah sebelumnya, akta kelahiran, dan atau KK sebelumnya.
Dwi menilai aturan ini masih menyisakan celah penyimpangan seperti modus penyesuaian nama wali pada rapor jenjang sebelumnya dengan data pada KK agar lolos seleksi PPDB jalur zonasi. Mengatasi hal ini, panitia seleksi PPDB perlu lebih teliti saat verifikasi atau pemeriksaan dokumen.
“Adapun untuk ke depannya agar dilakukan penyempurnaan Pedoman PPDB untuk mengantisipasi modus penyesuaian data nama wali pada rapor,” kata Dwi dalam laman Ombudsman RI, dikutip Senin (24/6/2024).
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang juga meminta sekolah melakukan verifikasi KK untuk mencegah pemalsu domisili lolos PPDB.
“Ketika di-upload, sekolah tidak melakukan verifikasi dokumen, jadi ‘Oh sudah ada KK, sudah selesai.’ Padahal di KK itu anaknya bisa 10. Tahun lahirnya bisa tahun lahir yang bersamaan. Ya kan enggak mungkin seorang ibu melahirkan pada tahun bersamaan lebih dari satu kali, jarak bulannya juga hampir sama,” katanya dalam konferensi pers Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 di Gedung Tribata Hotel Sutasoma, Jakarta, Jumat (21/6/2024) lalu.
“Verifikasi itu yang kita minta, seharusnya itu (KK) itu tidak bisa diterima sebagai syarat yang sudah terpenuhi,” sambungnya.
Ia mengatakan, Kepsesjen Kemendikbudristek No 47 Tahun 2023 telah mengatur agar bukti domisili sejalan dengan data dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil). Untuk itu, ia meminta agar regulasi ini dapat diterapkan lewat implementasi yang benar.
Aturan ini menurutnya merespons modus pemalsuan domisili dengan celah aturan suket.
“Karena banyak pemalsuan, kita pakai strategi wajib pakai KK. Tidak boleh lagi pakai suket gitu. Tahun lalu di Medan masih, sehingga kemarin kita minta di Medan tetap pakai KK. Karena untuk suket itu hanya dimungkinkan kalau suatu daerah mengalami bencana yang berpotensi KK hilang,” ucapnya.
“(Misalnya) banjir seperti waktu beberapa tahun lalu di Kupang, NTT. Jadi kalau memang ada yang menggunakan suket itu seharusnya hampir sebagian besar (CPDB) menggunakan suket, jadi tidak bisa satu-satu menggunakan surat keterangan. Sehingga wajib KK,” sambung Chatarina.
Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!