Edukasi Terkini : Apa Itu Pantarlih? Ini Tugas dan Gajinya untuk Pilkada 2024


Pantarlih yang Tak Kenal Pamrih
Ilustrasi Pantarlih. Ini tugas dan gaji Pantarlih dalam pilkada 2024. Cek info lengkapnya di sini! Foto: ANTARA FOTO

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan untuk masyarakat Indonesia ikut ambil peran sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, Pantarlih merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melakukan pendaftaran dan Pemutakhiran Data Pemilih pada tahapan Pemilihan.
Pada dasarnya tugas utama Pantarlih adalah untuk membantu PPS karena lingkup kerjanya di lingkungan tempat pemungutan suara (TPS). Jumlah Pantarlih dalam setiap TPS umumnya 1 orang untuk menangani 400 orang pemilih, bila jumlah pemilih lebih dari 400 bisa ada dua orang Pantarlih di satu TPS.
Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga (RW), rukun tetangga (RT), dan/atau warga masyarakat. Satu hal yang perlu dipastikan yakni mereka tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye/pemenangan peserta Pilkada.
Merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 638 Tahun 2024, pendaftaran Pantarlih sudah ditutup pada 19 Juni lalu. Seharusnya kini sudah memasuki masa pelantikan Pantarlih dimana wajib memahami tugas dan kewajiban yang dimilikinya.
Apa saja? Berikut penjelasan lengkapnya dirangkum detikEdu, Senin (24/6/2024).
Adapun tugas dan kewajiban yang dimiliki Pantarlih yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, yakni:
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Pantarlih bertanggung jawab secara langsung kepada PPS.
Masa kerja Pantarlih adalah satu bulan dimulai dari masa pelantikan yakni 24 Juni-25 Juli 2024. Dalam jangka waktu ini, Pantarlih Pilkada 2024 mendapat honorarium sebesar Rp 1 juta/masa bakti (bulan).

Honorarium ini tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022. Dibentuk oleh PPS, Pantarlih juga akan diberhentikan oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota.
Alasan mereka diberhentikan bisa karena meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri. Namun bila mereka mengalami musibah selama bertugas, maka akan mendapatkan uang santunan kecelakaan dengan rincian:
Untuk mengetahui alur kerja Pantarlih secara lengkap detikers bisa lihat di sini. Selamat bertugas!

Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!