Berita Terkini : KPK Usut Dugaan Aliran Duit Eks Sestama Basarnas ke Parpol
KPK telah menahan mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke (MRB) terkait kasus korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 pada Badan SAR Nasional (Basarnas). KPK kini mendalami dugaan aliran korupsi Max Ruland mengalir ke partai politik.
“Apakah ada kemungkinan apakah itu fasilitas uang dan lain-lain mengalir ke partai, tentunya kami di dalam melakukan penyidikan bukan hanya di perkara ini saja kita akan melakukan metode follow the money tidak hanya diterapkan di TPPU-nya tapi pada saat penanganan perkaranya sendiri itu kita gunakan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).
Max Ruland diketahui tercatat sebagai kader PDIP. Dia pernah menjabat Kepala Baguna PDIP. Dalam kasus ini, Max Ruland ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR Anjar Sulistiyono (JS) dan Direktur CV Delima Mandiri William Widarta (WLW).
Asep mengatakan penyidikan kasus korupsi truk Basarnas ini masih dilakukan. Penyidik akan menelusuri tiap aliran uang korupsi yang dilakukan para tiga tersangka.
“Uang-uang hasil tindak pidana ke mana itu mengalir itu akan kita cari kita telusuri dan pihak mana saja siapa saja yang menerima tentu akan kita konfirmasi. Jadi ke manapun apakah ke lembaga privat atau lembaga yang lain dibelikan misalnya properti dan lain-lainnya. Jadi orang yang terkait akan kita minta keterangan,” jelas Asep.
Dia menjelaskan sejauh ini penyidik belum menemukan adanya indikasi aliran korupsi truk Basarnas ini mengalir ke partai politik. Namun, KPK menyebut proses penyidikan kasus ini masih bisa berkembang.
“Sejauh ini kami belum menemukan tentu kalau nanti kami menemukan siapapun akan kami periksa,” katanya.
Dalam kasus ini KPK menyebut laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP menemukan kerugian negara Rp 20,4 miliar dalam pengadaan truk Basarnas yang dikorupsi tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat juga Video: Eks Kabasarnas Ajukan Eksepsi Seusai Didakwa Suap Rp 8,6 Miliar
Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!