Berita Terkini : KPK: Eks Sestama Basarnas Terima Fee Rp 2,5 M, Dipakai Beli Ikan Hias
KPK mengatakan mantan Sestama Basarnas Max Ruland Boseke diduga menerima fee Rp 2,5 miliar terkait pengadaan truk dan kendaraan penyelamat di Basarnas. Duit itu diduga digunakan Max untuk membeli ikan hias.
Max merupakan satu dari tiga tersangka kasus dugaan pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 Basarnas yang ditahan KPK hari ini. Dua tersangka lainnya ialah mantan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR Anjar Sulistiyono (JS) serta Direktur CV Delima Mandiri William Widarta (WLW).
Max diduga mengatur agar lelang pengadaan kendaraan tersebut dimenangkan oleh perusahaan yang dikendalikan William. Max pun diduga mendapat uang Rp 2,5 miliar setelah William menerima pembayaran uang muka truk dan rescue vehicle.
“Bulan Juni 2014, saudara MRB menerima uang dari saudara WLW sebesar Rp 2,5 miliar dalam bentuk ATM atas nama WLW dan slip tarik tunai yang telah ditandatangani oleh saudara WLW,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2024).
Asep mengatakan uang itu digunakan Max untuk keperluan pribadinya. Salah satunya ialah membeli ikan hias.
“MRB menggunakan uang dari saudara WLW sebesar Rp 2,5 miliar tersebut untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya,” ucapnya.
KPK mengatakan anggaran pengadaan truk angkut personel 4 WD itu senilai Rp 47,6 miliar dan rescue carrier vehicle sebesar Rp 48,7 miliar. Asep mengatakan audit BPKP menemukan kerugian negara Rp 20,4 miliar terkait proyek tersebut.
“Ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar dalam kegiatan pengadaan truk angkut personel 4 WD dan rescue carrier vehicle tahun 2014 pada Badan SAR Nasional,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat juga Video: Eks Kabasarnas Ajukan Eksepsi Seusai Didakwa Suap Rp 8,6 Miliar
Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!