Berita Terkini : Benny Harman Sebut Teguran MKD DPR ke Bamsoet Salah Alamat
Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR RI Benny K. Harman menyoroti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang menyatakan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik terkait pernyataan amendemen UUD 1945. Benny mengatakan putusan MKD DPR RI tersebut sebagai putusan sesat dan salah alamat.
“Saya membaca di media sosial bahwa Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, dijatuhi hukuman oleh MKD DPR RI. Menurut saya itu adalah putusan sesat. Kenapa? Karena Bamsoet itu adalah Ketua MPR bukan Ketua DPR. Beliau bicara dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR RI,” ujar Benny, dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024).
Benny menilai substansi pembicaraan Ketua MPR masih dalam batas-batas kepantasan. Pasalnya, pernyataan tersebut berasal dari pesan masyarakat dan elit publik yang menyampaikan keresahannya.
“Beliau (Bamsoet) menyatakan bahwa beliau melakukan perjalanan keliling bertemu masyarakat dan elit publik, dia menangkap semangat ingin kembali ke UUD 1945, sebagai respons atas kegalauan dan keresahan yang muncul pasca Pemilu Pileg dan Pilpres. Jadi, dia menangkap pesan itu,” paparnya.
Lebih lanjut, Benny mengungkapkan sepanjang hal yang disampaikan Bamsoet benar-benar dari para pimpinan dan elit politik dan menyampaikan itu ke publik, hal tersebut masih dalam batas kewajaran dan tidak perlu ada yang dikhawatirkan.
Benny menambahkan hal yang disampaikan Bamsoet perihal kembali kepada UUD 1945 dan amandemen kelima, merupakan hal yang memang dibahas di MPR. Apalagi, setelah Bamsoet bertemu para pimpinan partai politik.
Menurut Benny, hal tersebut tidak perlu ditakutkan karena masih dalam tahap wajar. Sebab, Bamsoet hanya menyampaikan pesan yang terbuka untuk diperdebatkan, diwacanakan dan didiskusikan. Sebagai Ketua Fraksi Demokrat di MPR RI, Benny sangat menghargai ada pandangan semacam itu yang memang sangat perlu diwacanakan.
“Jika saja memang ada masalah dalam pernyataan itu, ada pelanggaran kode etik yang dilakukan, sampai saat ini saya tidak menemukan kode etik mana yang dilanggar oleh Bamsoet. Kecuali, dia melakukan tindakan di luar aturan yang ditentukan dalam peraturan tata tertib. Ini kan hanya wacana. Apa yang disampaikan Bamsoet itu adalah wacana dan MPR tidak ditentukan oleh wacana seorang Ketua MPR atau salah satu Wakil Ketua,” ungkapnya.
Benny pun memberi ilustrasi dalam lingkup DPR. Ia mengatakan anggota DPR bisa menyampaikan pandangannya masing-masing, tapi belum tentu pandangannya merepresentasikan pandangan semua anggota DPR. Artinya, hal-hal yang disampaikan Ketua MPR adalah kerisauan umum yang ditangkap oleh beliau dan disampaikan ke publik.
Benny pun mencontohkan, bagaimana pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) misalnya, diadili oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) atau sebaliknya. Menurutnya, hal tersebut tidak mungkin terjadi.
“Jadi, ketika dipanggil MKD DPR. Maka itulah alasannya untuk Ketua MPR tidak memenuhi panggilan itu, karena salah alamat dan forumnya salah. MKD DPR juga tidak memiliki kewenangan untuk mengadili pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang anggota ataupun Ketua MPR. Tapi, kalau diadili oleh MKD-nya MPR, itu baru boleh memenuhi panggilan,” pungkasnya.
Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!