Berita Terkini : AHY Resmikan Layanan Sertifikat Elektronik di 7 Kabupaten di Jambi


AHY
Foto: dok. Kementerian ATR/BPN

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meluncurkan Implementasi Layanan Sertifikat Elektronik di tujuh Kantor Pertanahan (Kantah) kabupaten/kota di Provinsi Jambi.
Adapun tujuh kantor pertahanan tersebut antara lain Kantah Kabupaten Batanghari; Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, Kabupaten Kerinci, dan Kabupaten Tebo.
AHY mengungkapkan Implementasi Layanan Sertifikat Tanah Elektronik ini merupakan bentuk komitmen menjalankan arahan Presiden RI Joko Widodo.
“Semangat transformasi digital ini harus terus digalakkan dan menjadi bagian dari komitmen kita untuk melaksanakan arahan dari Bapak Presiden untuk memasifkan penerapan sertifikat elektronik,” ujar AHY dalam keterangannya, Selasa (25/6/2024).
Hal ini disampaikannya saat berada di Rumah Jabatan Gubernur Jambi, Selasa (25/6).
Sebelumnya, sudah ada empat wilayah di Jambi yang meresmikan Implementasi Layanan Sertifikat Elektronik, yaitu Kota Jambi, Kota Sungai Penuh, Kabupaten Bungo, dan Kabupaten Muaro Jambi. Peresmian kali ini pun menjadikan Jambi sebagai provinsi yang lengkap mengimplementasikan layanan Sertifikat Tanah Elektronik.
AHY mengungkapkan penerapan Sertifikat Tanah Elektronik merupakan bentuk kemajuan teknologi dan modernisasi yang diterapkan Kementerian ATR/BPN dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Oleh karena itu, pelayanan di bidang pertanahan dan tata ruang juga tidak boleh ketinggalan. Bahkan saya mendorong, kita semua terus memberikan inovasi, menghadirkan kreativitas yang tujuannya semakin melayani masyarakat kita secara lebih efisien, transparan, dan akuntabel,” paparnya.
AHY menyebut Jambi menjadi provinsi kesembilan di Indonesia yang telah mengimplementasikan layanan Sertifikat Tanah Elektronik. Menyambut lengkapnya Jambi dalam Implementasi Layanan Sertifikat Tanah Elektronik, Gubernur Jambi, Al Haris dalam sambutannya mengatakan bahwa tidak ada lagi alasan untuk tidak memiliki sertifikat tanah.
Adapun delapan provinsi yang sebelumnya telah mengimplementasikan layanan tersebut antara lain Bali, Banten, Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Timur. Dengan demikian, secara nasional sudah terdapat 138 kabupaten/kota yang telah meresmikan Implementasi Pelayanan Sertifikat Tanah Elektronik.

“Dengan kita beralih media dari yang serba konvensional menjadi digital, kita berharap sistem ini semakin menghadirkan keamanan, bagi para pemilik sertifikat,” ungkap AHY.
“Artinya tidak ada lagi alasan kita tidak punya sertifikat karena adanya bantuan dari Kementerian ATR/BPN, sudah luar biasa langsung menjemput bola ke lapangan. Ini luar biasa, jadi kami ikut mendukung apapun program dari Pak Menteri, Pak Presiden dan ke depan tanah-tanah kita ini memiliki kepastian hukum tentunya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, turut hadir mendampingi AHY dalam rangkaian kegiatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jambi, Agustin Iterson Samosir beserta jajaran. Turut hadir, jajaran Forkopimda Provinsi Jambi dan Bupati/Wali Kota se-Provinsi Jambi.

Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!