Berita Terkini : 4 Terdakwa Kasus Korupsi Tol MBZ Saling Bersaksi Selasa Pekan Depan


Tol Layang Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ)
Ilustrasi Tol Layang MBZ (Foto: dok. Istimewa)

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ) tahun 2016-2017 segera diperiksa sebagai saksi mahkota. Saksi mahkota merupakan terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri mengatakan pemeriksaan saksi mahkota empat terdakwa kasus dugaan korupsi Tol MBZ akan digelar pada Selasa (25/6) pekan depan.
Adapun empat terdakwa itu adalah:
1. Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono
2. Ketua Panitia Lelang di JJC, Yudhi Mahyudin
3. Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS, Sofiah Balfas
4. Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur, Tony Budianto Sihite
“Hari Selasa, sebelum pemeriksaan mereka ini saling sebagai saksi,” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (20/6/2024).
“Sidang kita tunda hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 jam 10 pagi,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020 Djoko Dwijono didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017. Jaksa mengatakan kasus korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.
Jaksa mengatakan kasus korupsi tersebut dilakukan Djoko bersama-sama dengan Ketua Panitia Lelang di JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional II PT. Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS Sofiah Balfas serta Tony Budianto Sihite selaku Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur. Masing-masing dilakukan penuntutan di berkas terpisah.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 510.085.261.485,41 (Rp 510 miliar),” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 Maret lalu.

Untuk lebih lengkapnya Klik Disini!!